5 Tersangka Pengeroyokan Remaja di Gedangan Diciduk Polisi

Jumat 02-09-2022,17:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Sidoarjo, memoramdum.co.id - Lima pemuda tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, akhirnya dibekuk Polisi. Pengeroyokan  terjadi di Jalan Mandala Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Rabu  (24/8/2022) malam. Para tersangka adalah EA (22), DA (24), MR , DR, dan FB . Mereka warga  Gedangan, Sidoarjo. "Adapun korban meninggal dunia yang masih di bawah umur berinisial DNHS (16), warga Ketajen, Kecamatan Gedangan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (2/9/2022). Kusumo menyebut, terjadinya pengeroyokan dipicu tersangka EA tersulut emosi karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban DNHS yang bersama temannya LM saat yang pulang dari warkop. Saat itu tersangka langsung pulang memanggil teman-temannya dan mengatakan dihadang oleh kedua korban. "Mendengar omongan itu, teman-temannya langsung mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan," ujar Kusumo. Setelah melakukan pengeroyokan, lanjut Kusumo, para tersangka meninggalkan ke dua korban. Melihat korban DNHS mengalami luka berat, korban LM membawa pulang ke rumah dengan mengendarai motor milik DNHS. Karena korban tidak sadarkan diri pihak keluarga membawa DNHS ke RSUD Sidoarjo. "Dan dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis sekitar pukul 09.30 WIB," terang Kusumo. Akibat perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(bwo/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait