Surabaya, memorandum.co.id - Kurtubi, melakukan tindak pidana asusila terhadap DA, ladies company (LC) di rumah karaoke, divonis 1 tahun penjara. Oknum anggota Satpol PP Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah memperkosa korban yang tak sadarkan diri. "Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun kurungan penjara," kata hakim Suswanti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Kamis (1/9/2022). Mendengar hal itu, Kurtubi mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan. "Terima yang mulia," kata Suparlan dan Kurtubi, bergantian. Putusan itu jauh lebih ringan 3 bulan dari tuntutan sebelumnya, yakni selama 1 tahun 3 bulan. Sebelumnya, Kurtubi dilaporkan usai melakukan pemerkosaan terhadap LC berinisial DE. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut Kurtubi selama 1 tahun 3 bulan penjara. Menurutnya, Kurtubi terbukti bersalah melanggar pasal 286 KUHP. Dalam dakwaan, Kurtubi disebut telah menyetubuhi perempuan tersebut ketika pingsan atau tidak berdaya. Hal itu dilakukan ketika masih menjabat sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan dilaporkan korbannya ke Polrestabes Surabaya terkait kasus pemerkosaan pada pemandu lagu karaoke M9 di Surabaya Timur itu. Selang sehari, polisi mendalaminya Lalu, Kartubi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (jak)
Perkosa LC, Oknum Satpol PP Dipenjara 1 Tahun
Kamis 01-09-2022,16:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,22:25 WIB
Kejari Lamongan Lantik 16 PNS dan Pejabat Fungsional 2026
Selasa 26-05-2026,13:49 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah Ngawi, Polsek Pangkur Giat Ngopi Bareng Perguruan Silat Jelang Bulan Suro
Selasa 26-05-2026,13:36 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Widodaren Aktif Dampingi Budidaya Lele Warga Ngawi
Selasa 26-05-2026,13:08 WIB
Wajah Baru Polres Jember, Renovasi Gapura dan Gedung Tathya Dharaka Demi Layani Masyarakat
Selasa 26-05-2026,11:04 WIB
Tewaskan 2 Orang, Kebakaran di Sawahan Surabaya Akibat Korsleting Charger Motor Listrik
Terkini
Rabu 27-05-2026,10:26 WIB
Salat Iduladha di Balai Kota Berlangsung Khidmat, Pemkot Surabaya Salurkan 80 Ekor Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,09:52 WIB
Kejari Tanjung Perak Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing, 310 Paket Daging Kurban Dibagikan
Rabu 27-05-2026,09:39 WIB
Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan dan Kepedulian Sosial di Momen Iduladha 1447 H
Rabu 27-05-2026,09:07 WIB
Bos Kapal Divonis 5 Bulan Percobaan, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Hariani Diproses
Rabu 27-05-2026,09:00 WIB