UHC Pamekasan Segera Diterapkan, Pemkab Terbitkan SE Layanan Kesehatan Gratis
Alfianto menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati Pamekasan terkait penerapan UHC dan layanan kesehatan gratis.--
PAMEKASAN, MEMORANDUM.CO.ID – Puluhan aktivis senior dan yunior menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Pamekasan Kamis 1 Oktober 2026 untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera menerapkan program UHC Prioritas dan menerbitkan Surat Edaran layanan kesehatan gratis.
BACA JUGA:Ribuan Sopir Towing Demo Dishub Jatim Minta Kejelasan Regulasi BBM
Aksi tersebut ditemui Sekretaris Daerah Pamekasan Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso, dan sejumlah Anggota DPRD Pamekasan.
Aksi berlangsung sekitar empat jam karena massa mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera menerbitkan Surat Edaran tentang pelayanan kesehatan gratis selama program UHC belum diterapkan.

Mini kidi--
Pemkab Pamekasan kemudian secara resmi mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Pamekasan Kholilurrahman.
Korlap aksi Iwan menyampaikan Surat Edaran tersebut akan berlaku selama satu bulan ke depan dan masyarakat yang masuk dalam kriteria pelayanan cukup membawa KTP saat mengakses layanan kesehatan.
BACA JUGA:Berkat JKN, Rizqi Dapat Akses Layanan Kesehatan Tanpa Terbatas Domisili
“Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menghubungi kami jika menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan SE yang ditetapkan,” kata Iwan.
Sementara itu, Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya Alfianto menegaskan pihak rumah sakit maupun puskesmas wajib menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut.
“Dan apabila tidak dilayani dengan baik sesuai dengan SE yang diterbitkan, maka kita akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas kepada pihak rumah sakit dan puskesmas,” tegasnya.
BACA JUGA:Wabup Bangkalan Buka Evaluasi PKG, Tiga Puskesmas Gaet Penghargaan Capaian Terbaik
Menurut Alfianto, Surat Edaran tersebut bersifat perintah sehingga wajib dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran kebijakan.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil utama dari aksi yang sebelumnya mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pamekasan.
Sekretaris Daerah Pamekasan Taufikurrachman mengatakan Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
BACA JUGA:Kecelakaan Tiga Kendaraan di Pamekasan Tewaskan Pengendara Motor
“Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan Desil 1-5 atau penderita kronis dan ibu hamil,” ujar Taufik usai menemui massa aksi.

Gempur Rokok Illegal--
Ia juga meminta masyarakat maupun pihak terkait melaporkan apabila ditemukan data Desil yang tidak sesuai agar dapat dilakukan koreksi data. (sjk)
Sumber:








