Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melibas sindikat penggelapan gula ravinasi. Total, tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing AS (39); SS (28); NA (38); SY(45); HS (29); TJ (28) dan JR (40). Tak tanggung-tanggung, para tersangka mengemplang gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak dengan berat keseluruhan 30 ton. Dari ratusan sak itu, mereka berhasil menjual 528 sak. Sedangkan sisanya diamankan menjadi barang bukti pihak kepolisian. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyebut, kasus itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di Karanganyar. "Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapu sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," kata Lintar, Kamis (1/9/2022)siang. Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi. Lalu, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS. "Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadah. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," tutup dia. Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melibas sindikat penggelapan gula ravinasi. Total, tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing AS (39); SS (28); NA (38); SY(45); HS (29); TJ (28) dan JR (40). Dalam kasus itu, tujuh tersangka memiliki peran masing-masing. AS merupakan sopir sekaligus yang memiliki ide. Dia dibantu SS mengantar truk muatan gula industri itu ke kawasan Ngawi untuk dibongkar. Sedang tersangka NA bertugas memberi perintah ke SY dan HS untuk membongkar muatan. Di Ngawi, tersangka TJ dan JR bertugas sebagai penadah gula tersebut. Keduanya membeli gula ravinasi itu dengan harga yang jauh dari pasaran untuk dijual. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti 72 sak gula ravinasi, satu mobil Honda Mobilio, satu unit truk tronton dan uang tunai Rp 21 Juta.(fdn)
Ini Modus dan Aksi Sindikat Penggelapan Gula Rafinasi
Kamis 01-09-2022,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,14:25 WIB
Ide Menu Buka Puasa Hemat di Akhir Bulan yang Praktis dan Mengenyangkan untuk Keluarga
Jumat 06-03-2026,16:09 WIB
Stok BBM Indonesia Mulai Menipis di Tengah Kelangkaan Global, Ini Penyebab yang Bisa Kita Antisipasi
Jumat 06-03-2026,15:50 WIB
Prediksi Borneo FC vs Persebaya, Duel Panas Berebut Takhta Papan Atas di Stadion Segiri
Jumat 06-03-2026,15:21 WIB
Nominasi World Video Game Hall of Fame 2026: Gim-Gim Legendaris yang Berpengaruh
Jumat 06-03-2026,14:47 WIB
Kabar Gembira bagi ASN Surabaya, Wali Kota Eri Pastikan THR Cair Paling Lambat Minggu Depan
Terkini
Sabtu 07-03-2026,09:09 WIB
Tumbangkan Wolves 3-1 Liverpool Melaju ke Perempat Final Piala FA
Sabtu 07-03-2026,09:00 WIB
Gol Dramatis Valverde di Injury Time Selamatkan Real Madrid dari Kejutan Celta Vigo
Sabtu 07-03-2026,09:00 WIB
Tak Pernah Disentuh: Pernikahan yang Terasa Sepi (1)
Sabtu 07-03-2026,08:42 WIB
Borneo FC vs Persebaya, Awas Ledakan Tuan Rumah
Sabtu 07-03-2026,08:00 WIB