Ini Modus dan Aksi Sindikat Penggelapan Gula Rafinasi

Kamis 01-09-2022,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melibas sindikat penggelapan gula ravinasi. Total, tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing AS (39); SS (28); NA (38); SY(45); HS (29); TJ (28) dan JR (40). Tak tanggung-tanggung, para tersangka mengemplang gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak dengan berat keseluruhan 30 ton. Dari ratusan sak itu, mereka berhasil menjual 528 sak. Sedangkan sisanya diamankan menjadi barang bukti pihak kepolisian. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyebut, kasus itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di Karanganyar. "Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapu sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," kata Lintar, Kamis (1/9/2022)siang. Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi. Lalu, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS. "Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadah. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," tutup dia. Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melibas sindikat penggelapan gula ravinasi. Total, tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing AS (39); SS (28); NA (38); SY(45); HS (29); TJ (28) dan JR (40). Dalam kasus itu, tujuh tersangka memiliki peran masing-masing. AS merupakan sopir sekaligus yang memiliki ide. Dia dibantu SS mengantar truk muatan gula industri itu ke kawasan Ngawi untuk dibongkar. Sedang tersangka NA bertugas memberi perintah ke SY dan HS untuk membongkar muatan. Di Ngawi, tersangka TJ dan JR bertugas sebagai penadah gula tersebut. Keduanya membeli gula ravinasi itu dengan harga yang jauh dari pasaran untuk dijual. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti 72 sak gula ravinasi, satu mobil Honda Mobilio, satu unit truk tronton dan uang tunai Rp 21 Juta.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait