Jember, Memorandum.co.id - Kepergok uwik-uwik bocah di pinggir kali, Abdussalam hampir jadi bulan-bulanan warga Dusun Plalangan, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Jember. Pria berumur 34 tahun itu tinggal di Dusun Tegalan, Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Jember, ketangkap basah oleh ibu korban tidak jauh dari lokasi kejadian. Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution mengatakan, berdasarkan LP-B/23/VIII/2022/JTM/RES JBR/Sek Mayang, tgl 25 Agustus 2022. Unit Reskrim telah ungkap perkara pencabulan terhadap anak dibawah Umur yang dilaporkan oleh Samsuni (23) (ibu kandung Korban) Warga Kecamatan Mayang. "Sekira jam 06.00 wib korban yang berinisial N-P umur 8 tahun buang air kecil dalam posisi jongkok di Selokan/Irigasi, tiba tiba tersangka lewat dengan mengendarai sepeda motor melihat korban lalu menghentikan sepeda motornya dan menghampiri korban dan berpura pura mencuci tangan, tepat didepan Korban yang sedang jongkok," kata Kapolsek Mayang, Rabu (31/8/2022). Tersangka juga jongkok Lanjut AKP Bejul, sambil melihat kemaluan korban. Tersangka bertanya apakah sudah selesai kencingnya dijawab dengan korban sambil ketakutan belum. "Tersangka langsung berpura-pura cebo' in korban saat itu juga tersangka langsung memasukan jari tengah tangan kirinya di kemaluan/ vagina korban dengan paksa hingga jari tengahnya masuk semua secara penuh mengakibatkan kemaluan korban berdarah, " beber AKP Bejul. Menurut AKP Bejul, Korban menjerit dan berkata kesakitan sambil menangis, saat itu juga tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Mendengar jeritan dan tangisan korban, ibu korban langsung menghalangi tersangka yang akan melarikan diri menggunakan sepeda motornya. "Banyak warga sekitar hendak membantu untuk mengamankan korban. Ibu korban menghampiri korban dan melihat celana dalam korban terdapat bercak darah, " ungkapnya. Barang bukti 1 kaos singlet warna putih, 1 celana pendek warna biru bemotif gambar kartun 1 dan celana dalam warna biru muda terdapat noda darah serta 1 unit sepeda motor honda supra Nopol P-3506-WY. Tersangka dijerat perkara pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 ttg penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edy)
Kepergok Uwik-uwik Bocah di Pinggir Kali, Warga Mayang Berurusan Polisi
Rabu 31-08-2022,14:25 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :