Batu, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan rilis Restorative Justice kedua di Pondok Seduluran, Desa/ Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (30/8/2022). Kali ini dengan tersangka Muhamad Farid dengan perkara pencurian sepeda motor. Kegiatan pembebasan tahanan atasa nama tersangka Muhammad Farid berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito SH MH bertemu korban dan terdakwa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono SH dan Abdul Ghofur SH selaku jaksa mediator, Kepala Desa Junrejo, penyidik Polsek Junrejo, Babhinkamtibmas Desa Junrejo dan Babinsa Desa Junrejo. Kajari Batu membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara An. Muhamad Farid dan surat ketetapan ini dapat dicabut kembali. Kajari Batu mengatakan apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum dan ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah menyatakan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, selain itu tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” katanya. Dalam kerangka pikir keadilan restoratif dengan mempertimbangkan bahwa kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. “Terkait penghindaran stigma negatif penghindaran pembalasan,respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan,” urainya. Kajari Batu mengharapkan Muhamad Farid yang pada tanggal 30 Agustus 2022 resmi bebas dari tahanan berdasarkan keadilan restoratif ini agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini dan agar bekerja yang baik. Disampaikan, kronologis perkara 362 KUHP dengan tersangka Muhamad Farid ini, pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di halaman pabrik CV Delta Raya Jl Hasanudin Desa/ Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tersangka Muhamad Farid telah mengambil berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol W-3087-NW. yang diketahui milik orang lain, yaitu saksi Yuvie Pradana. Ketika tersangka mengambil sepeda motor tersebut diketahui anak kunci kontak masih menempel pada sepeda motor sehingga tersangka mudah mengambilnya. Motif pencurian ini untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk menebus atau membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah tersangka jaminkan atau digadaikan. Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian. Menurutnya, bahwa sebelumnya upaya perdamaian telah dilakukan pada Kamis (18/8/2022) di Kejaksaan Negeri Batu dengan Penuntut Umum Abdul Ghofur SH sebagai mediator. Hasil perdamaian, tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya. Begitu juga korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan. (nik/ari)
Kejari Batu Rilis Restorative Justice Kedua
Rabu 31-08-2022,08:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,13:40 WIB
Tujuh TPU di Surabaya Penuh, Pemkot Dorong Sistem Makam Tumpang dan Siapkan Lahan 44 Hektare
Selasa 03-11-2026,17:03 WIB
Perampokan Sasar Lansia Penjual Rujak Rungkut, DPRD Surabaya Desak Pelaku Segera Ditangkap
Selasa 03-11-2026,21:13 WIB
Nama Irjenpol Eko Hadi Santoso Disebut dalam Isu Dugaan Penyadapan Presiden
Selasa 03-11-2026,21:28 WIB
Kadivkum Irjenpol Ahrie Sonta Nasution Disebut dalam Pesan Isu Penyadapan Petinggi Negara
Selasa 03-11-2026,14:58 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Temukan Bukti Perencanaan dari HP Tersangka
Terkini
Rabu 04-11-2026,07:59 WIB
Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Kediri Gelar Rakor Timpora Lintas Empat Kabupaten/Kota
Rabu 04-11-2026,07:41 WIB
Pemkab Bojonegoro Raih Dua PP ATM Award 2026, Perkuat Kolaborasi Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria
Rabu 04-11-2026,07:11 WIB
Skandal Penyadapan Presiden: Bongkar Rantai Komando, Jangan Berhenti Pada Tiga Tersangka
Rabu 04-11-2026,06:13 WIB
Rumput Tetangga Lebih Hijau (3): Cinta yang Singgah pada Sukses yang Dibangun
Rabu 04-11-2026,00:13 WIB