Kasi Intel: Asisten II Diperiksa Sekitar 3 Jam

Selasa 30-08-2022,17:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya Irvan Widiyanto, telah menjalani pemeriksaan atas kasus penjualan barang hasil sitaan Satpol PP. Pemeriksaan itu berlangsung pada Senin (22/8/2022) di ruang pidana khusus, Kejari Surabaya. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Ferry Jocom, kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Surabaya. Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intel Khristiya Lutfiasandhi mengungkapkan bahwa mantan kasatpol PP Surabaya tersebut diperiksa selama tiga jam. "Mulai pukul 09.30 hingga 12.30. Pemeriksaan kurang lebih tiga jam," tutur Kasi Intel Khristiya kepada memorandum.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/8/2022). Khristiya menambahkan bahwa Irvan dicecar oleh penyidik dengan 11 pertanyaan seputar pengetahuannya tentang kasus tersebut. "Sekitar 11 pertanyaan yang diajukan penyidik," imbuhnya. Saat disinggung terkait adanya tersangka lain yang terlibat, karena pelaku dalam kasus ini tidak hanya sendiri Khristiya menegaskan, segala kemungkinan itu pasti ada. "Segala kemungkinan masih terbuka. Dengan menunggu pendalaman alat bukti serta kemungkinan fakta baru di persidangan," tegasnya. Sementara terkait 24 orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik, Khristiya menyebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), honorer dan swasta. "Yang terdiri atas ASN 15 orang, tenaga honorer empat orang, swasta lima orang," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Surabaya telah mengebut pemberkasan perkara penjualan barang sitaan satpol PP itu senilai Rp 500 juta. Kini penyidik telah menyatakan berkas perkara kasus itu telah lengkap (P-21). Sedangkan untuk tahap 2, penyidik akan melaksanakan pada Kamis (1/9/2022). (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait