Niat Hati Bekerja di Luar Negeri Malah Ketipu

Selasa 30-08-2022,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember-, Memorandum.co.id - Gagal berangkat ke Italia, M. Wahyudi (34), membuat laporan ke Polsek Ambulu karena merasa tertipu oleh pelaku Wawan Yunet Budi Bintoro (40), warga Dusun Krajan Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Kapolsek Ambulu, AKP Ma'ruf menerangkan, berawal laporan korban yang merasa tertipu karena di janjikan bekerja di Malta Italia, namun waktu demi waktu janji pun tidak di penuhi oleh Pelaku. "Pelaku berinisial W-Y-B-B (40) warga dusun krajan Selatan desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah berjanji memberangkatkan pelapor untuk bekerja diluar negeri dengan biaya sebesar tiga belas juta rupiah, " kata Kapolsek Ambulu, Selasa (30/8/2022). Setelah uang diserahkan pada pelaku W-Y-B-B, pelaku berjanji pada korban akan diberangkatkan bekerja di Malta Italia pada tanggal 27 Januari 2022. Namun hingga saat ini korban tidak kunjung di berangkatkan bekerja diluar negeri oleh pelaku, Merasa tertipu, akhirnya Korban yang beralamat desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ambulu Setelah mendapat laporan, Kanit reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan W-Y-B-B "Hasil dari pemeriksaan tersangka terus terang mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut," bebernya. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Surat kwitansi pembayaran uang kepada terlapor & Surat pernyataan perjanjian antara pelapor dengan terlapor. Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait