pupuk
iklan ulta memorandum

OJK dan BEI Beri Tips Investasi Agar Tidak Boncos

OJK dan BEI Beri Tips Investasi Agar Tidak Boncos

Kepala OJK Malang Farid Faletehan bersama Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kepala OJK Malang Farid Faletehan menjelaskan, perkembangan partisipasi masyarakat di pasar modal perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman mengenai mekanisme dan risiko investasi.

Menurut Farid, keberadaan sistem pengawasan dalam pasar modal memberikan perlindungan dalam ekosistem investasi. Namun, hal tersebut tidak berarti investor terbebas dari risiko kerugian.

Pasar modal adalah tempat investasi yang diawasi dan terpercaya. Namun demikian, investor tetap perlu memahami produk yang dibeli, mekanisme transaksi, serta risiko sebelum menempatkan dana.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa UIN Maliki Malang Diedukasi OJK, BI, dan LPS soal Kelola Keuangan dan Investasi Ilegal

Legalitas suatu produk juga tidak sama dengan jaminan bahwa investor pasti memperoleh keuntungan. Nilai investasi tetap dapat naik maupun turun sesuai karakteristik dan risiko produk.


Mini kidi--

"Masyarakat perlu lebih berhati-hati. Ketika menemukan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, dengan risiko sangat kecil atau bahkan tanpa risiko," terang Kepala OJK Malang Farid Faletehan, saat memberikan pemahaman bersama Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Beberapa hal yang perlu dicermati sebelum berinvestasi, mulai dari legalitas pihak yang menawarkan, jenis produk, mekanisme mendapatkan keuntungan, biaya yang dikenakan, serta risiko kehilangan sebagian atau seluruh dana.

BACA JUGA:OJK Malang Perluas Sasaran Pengguna KEJAR ke Probolinggo

Jangan pula mengambil keputusan hanya karena mendapatkan tekanan untuk segera mentransfer uang, takut kehilangan kesempatan, atau melihat testimoni keuntungan orang lain. Semua perlu antisipasi dan analisa, agar investasi tidak boncos alias merugi.

"Jika informasi investasi belum dipahami, calon investor sebaiknya mencari informasi dari sumber resmi. Memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin sesuai kegiatan yang dijalankan," lanjutnya.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia mengingatkan, calon investor tidak hanya tergiur iming-iming keuntungan. Terlebih dahulu memastikan, investasi tersebut legal dan logis.


Gempur Rokok Illegal--

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, masyarakat perlu memahami produk investasi. Legalitas dan kewajaran keuntungan, dua hal penting yang harus diperiksa.

Sumber: