Adu pinalti Satria Muda Surabaya melawan Bintang Putra. Surabaya, memorandum.co.id - Babak delapan besar untuk dua kategori umur di Piala Memorandum berlangsung di Lapangan Poral Lidah Wetan Minggu (28/8/2022). Sebelumnya babak 32 besar telah dilangsungkan di lapangan yang sama, Sabtu (27/8) kemarin. Kali ini tim Satria Muda Surabaya melawan Bintang Putra Sidoarjo. Kedua tim menampilkan permainan yang cepat dan keras. Satu kartu merah keluar dari saku wasit kepada pemain dari tim Satria Muda Surabaya. Pertandingan selama 2×15 menit berlangsung sengit dan berakhir dengan skor 1-1. Kedua tim terpaksa melanjutkan permainan dengan adu penalti. Babak adu penalti dilakukan dengan 3 penendang dari setiap tim. Memasuki sesi untuk penendang kedua, penendang kedua dari Bintang Putra Sidoarjo gagal mencetak skor saat tendangannya meleset ke samping kanan gawang lawan. Alhasil pertandingan dimenangkan oleh Satria Muda Surabaya dengan skor akhir penalti 3-2 dan. Dengan hasil ini Satria Muda Surabaya berhak masuk ke babak selanjutnya. Manajer tim Satria Muda Surabaya, Yuyun mengatakan tim lawan bermain lebih baik. "Lawannya bagus, lebih bagus dari kita sebenarnya. Cuma kita berpikir lebih sabar dan lebih jernih aja untuk melihat kelemahan lawan" kata Yuyun.(mg2)
Adu Pinalti, Satria Muda Surabaya Tekuk Bintang Putra
Minggu 28-08-2022,10:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB
Era Prabowo, Petani Sejahtera Harga Gabah Stabil dan Stok Beras Nasional Melimpah
Rabu 08-04-2026,22:05 WIB
Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Operasional untuk Efisiensi BBM
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:05 WIB
Tips Agar Baterai HP Awet, Hindari Drop dan Overcharge
Kamis 09-04-2026,20:56 WIB
Patroli Malam Polsek Ngawi Kota Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Kamis 09-04-2026,20:48 WIB
Rico Ringgo Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terbukti Tipu Jaminan Dua Kapal
Kamis 09-04-2026,20:41 WIB
Hobi Berkebun Kian Diminati, Barang Bekas Jadi Media Tanam Kreatif
Kamis 09-04-2026,20:34 WIB