Adu pinalti Satria Muda Surabaya melawan Bintang Putra. Surabaya, memorandum.co.id - Babak delapan besar untuk dua kategori umur di Piala Memorandum berlangsung di Lapangan Poral Lidah Wetan Minggu (28/8/2022). Sebelumnya babak 32 besar telah dilangsungkan di lapangan yang sama, Sabtu (27/8) kemarin. Kali ini tim Satria Muda Surabaya melawan Bintang Putra Sidoarjo. Kedua tim menampilkan permainan yang cepat dan keras. Satu kartu merah keluar dari saku wasit kepada pemain dari tim Satria Muda Surabaya. Pertandingan selama 2×15 menit berlangsung sengit dan berakhir dengan skor 1-1. Kedua tim terpaksa melanjutkan permainan dengan adu penalti. Babak adu penalti dilakukan dengan 3 penendang dari setiap tim. Memasuki sesi untuk penendang kedua, penendang kedua dari Bintang Putra Sidoarjo gagal mencetak skor saat tendangannya meleset ke samping kanan gawang lawan. Alhasil pertandingan dimenangkan oleh Satria Muda Surabaya dengan skor akhir penalti 3-2 dan. Dengan hasil ini Satria Muda Surabaya berhak masuk ke babak selanjutnya. Manajer tim Satria Muda Surabaya, Yuyun mengatakan tim lawan bermain lebih baik. "Lawannya bagus, lebih bagus dari kita sebenarnya. Cuma kita berpikir lebih sabar dan lebih jernih aja untuk melihat kelemahan lawan" kata Yuyun.(mg2)
Adu Pinalti, Satria Muda Surabaya Tekuk Bintang Putra
Minggu 28-08-2022,10:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,14:45 WIB
MBG Dihentikan Tiba-tiba, Satgas MBG Tulungagung Sebut 18 SPPG Disuspend
Senin 08-06-2026,20:41 WIB
Profesor Baru UB Kenalkan Teknologi Deteksi Ikan hingga Inovasi Makanan Olahan
Senin 08-06-2026,20:21 WIB
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun
Senin 08-06-2026,18:50 WIB
Pemkab Jember Serahkan 48 Armada Operasional KDKMP untuk Perkuat Penyerapan Gabah Petani
Senin 08-06-2026,15:12 WIB
Coba Kabur, Dua Residivis Curanmor 10 TKP Dilumpuhkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Terkini
Selasa 09-06-2026,14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Taman Pantau Lahan Jagung di Sepanjang
Selasa 09-06-2026,13:58 WIB
Kasus Suami Bunuh Bidan di Besuki: Selain Cemburu, Pelaku Diduga Kuat Konsumsi Sabu
Selasa 09-06-2026,13:53 WIB
Staf Ahli ATR/BPN Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan
Selasa 09-06-2026,13:37 WIB
Pemkab Mojokerto Ultimatum Tambang Ilegal, Beri Waktu 30 Hari Urus Izin
Selasa 09-06-2026,13:13 WIB