Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Pengedari Pil Dobel L

Jumat 26-08-2022,13:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus pil koplo sebelumnya oleh tim antinarkoba Polres Kediri dengan tersangka MS (31). Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap petugas yakni PA (20), asal Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Meski begitu, tim antinarkoba hanya mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi pil dobel L dengan total 76 butir. "Pelaku ini berhasil diselidiki keberadaannya setelah menerima informasi dari pekaku sebelumnya ditangkap yakni MS," katanya, Jumat (26/8/2022). Kepada petugas, lanjut Kasat Resnarkoba, PA mengaku mendapatkan ataupun membeli pil dobel L tersebut dari temannya MS asal Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo. MS juga juga memiliki peran serbagai pengedar. "Barang buktinya itu juga diedarkan kepada para pembelinya di wilayah Kediri," bebernya. Menurut Ridwan Sahara, dari barang bukti itulah pelaku beraksi bahwa sebelum ditangkap oleh petugas, ternyata terlebih dahulu mengedarkan pil dobel L kepada pembelinya bernama M asal Kecamatan Ngasem. Kemudian, petugas membawa langsung pelaku dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri."Masih terus kita kembangkan kasusnya untuk memburu pelaku lain diduga masih satu jaringan," ungkapnya.(iku)

Tags :
Kategori :

Terkait