Surabaya, Memorandum.co.id - I Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi menyatakan dua saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang lanjutan kali ini tak satu pun saksi yang memiliki kapasitas sebagai saksi. "Jaksa terlalu memaksakan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Dengan dua saksi tersebut, total saksi yang telah dihadirkan di persidangan menjadi 9 orang," tutur I Gede Pasek Suardika saat ditemui usai sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8). Untuk dua saksi yang dihadirkan jaksa, Gede menyebutkan yaitu orang tua dari salah satu saksi sebelumnya dan kuasa hukum dari korban. Kedua saksi tersebut menurutnya tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan. Gede menyampaikan bahwa saksi (orang tua saksi sebelumnya) membeberkan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara ini, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung. "Saksi adalah orang tua dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu orang tua dari saksi B ini kesaksiannya tidak kenal korban, tidak ada di lokasi, tidak tahu peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama," ujarnya. Kesaksian kedua, tambahnya, disebutnya sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua ini, jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor. "Kedua, ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi," sambungnya. Ia lantas menjelaskan, jika saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian. "Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang," katanya. Ia menjelaskan, bahwa saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Sehingga, para saksi yang dihadirkan jaksa selama ini dianggapnya tidak berkualifikasi testimonium de audite. Sehingga, dalam perkara ini jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan. "Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21. Saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa," tandasnya. (jak)
Sidang Mas Bechi, PH: Saksi Terlalu Dipaksakan
Kamis 25-08-2022,15:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Terkini
Minggu 01-12-2024,17:07 WIB
DPRD Surabaya Usulan Pembangunan Tanggul Laut Romokalisari-Gunung Anyar Solusi Atasi Banjir Rob
Minggu 01-12-2024,17:01 WIB
Menteri Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,16:27 WIB
Jual Sabu Plus Sediakan Layanan di Tempat, Warga Kebondalem Diadili
Minggu 01-12-2024,16:19 WIB