Malang, Memorandum.co.id - Mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang diperlukan peran serta semua elemen masyarakat. Dengan suksesnya gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal”, diharapkan pendapatan negara meningkat sehingga berdampak positif terhadap pembangunan yang bermanfaat bagi maasyarakat. Itu disampaikan saat kegiatan ‘Satlinmas Sadar Hukum, Sosialisasi Penegakan Hukum di Bidang Cukai’, kerjasama Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, di Pendopo Kecamatan Kepanjen, Kabupten Malang, Selasa (23/8/2022). Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan sosialisasi yang melibatkan petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) ini untuk menguatkan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. “Linmas merupakan bagian dari Satpol PP dalam menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban sehingga sangat dipandang perlu mereka juga dibekali pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang. Menyukseskan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan KPPBC namun juga perlu bantuan dari seluruh elemen, termasuk masyarakat dalam melakukan pengawasan akan peredaran rokok ilegal. Untuk itu, diperlukan pembekalan ilmu mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana cara dalam bertindak apabila mereka mengetahui. Ini upaya untuk mengoptimalkan meminimalisir peredaran rokok ilegal. Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, menurutnya membutuhkan banyak pihak sehingga dengan melibatkan masyarakat secara umum merupakan langkah yang sangat efektif. Ini tentunya akan mendukung kinerja KPPBC dan Satpol PP yang jumlah petugasnya terbatas. “Nantinya, mereka (Linmas, red) yang mengikuti kegiatan ini turut serta melakukan pengawasan. Harapannya, nanti mereka juga dapat menjadi mentor di sekitarnya untuk turut serta mensosialisasikan hal ini pada lainnya,” kata Firmando. Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut menurutnya akan merugikan pemerintah karena pemasukan ke negara jumlahnya tidak besar. “Dengan adanya pajak (pendapatan ke kas negara,red), pemerintah dapat melakukan pembangunan dalam bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan juga untuk menggaji ASN yang ada,” jelasnya. Keberadaan pajak yang dihimpun negara baik yang melalui KPPBC maupun pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui beragam program pembangunan. “Pembangunan tidak hanya berupa fisik saja, tapi juga anggaran pelayanan publik,” imbuh Kepala Satpol PP Kabupaten Malang. Sementara itu, narasumber KPPBC Tipe Madya Malang, Krisno BBS menjelaskan tindakan yang perlu dilakukan masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. “Minimal masyarakat harus berani melaporkan pada aparat, tentang adanya peredaran rokok ilegal,” ujar Krisno, pejabat fungsional KPPBC. Laporan ini menurutnya akan dijamin kerahasiaannya, begitu pula pelapornya tidak dibocorkan pada siapapun. Pelapor akan dilindungi oleh aparat sehingga tdak perlu khawatir karena dijamin keamanannya. Terkait ciri-ciri pita cukai palsu, narasumber KPPBC Tipe Madya Malang Ricky Wijaya menyampaikan cara mengenali mengenai pita cukai palsu mulai dari rokok tanpa pita, pita cukai bukan peruntukannya, pita cukai bekas, pita cukai palsu tanpa ada hologram, serta cara untuk mengetahui pita cukai yang dipakai rokok tersebut dinyatakan asli. “Ciri-ciri pita cukai palsu ini perlu disampaikan secara detail pada masyarakat. Memahamkan masyarakat itu harus secara detail agar mereka benar-benar memahami serta bagaimana cara mengenali pita asli atau yang palsu,” jelas Ricky, bidang Penyuluhan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang. Ricky menerangkan tanpa disinar infra pita cukai tidak akan terlihat hologramnya. Untuk itu, perlu dipraktekkan agar mengetahui secara langsung. “Memang untuk melihat secara detail harus menggunakan alat, dalam mengenali pita cukai, hal inilah yang sedikit menjadikan kendala. Namun dengan melibatkan masyarakat umum dalam pengawasan tentunya cukup efektif,” kata Ricky. (adv/kid/ari)
Satpol PP Kabupaten Malang Gandeng KPPBC Tipe Madya Malang, Ajak Linmas ‘Gempur Rokok Ilegal’
Selasa 23-08-2022,18:01 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :