Usulan Besaran UMK di Jatim, Surabaya Tertinggi dan Pacitan Terendah

Selasa 12-11-2019,06:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum.co.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim  sudah menerima usulan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari 28 daerah di Jatim sampai Senin (11/11). Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, rata-rata kenaikan UMK yang diusulkan daerah sesuai prediksi kenaikan UMK 8,51 persen, sesuai formula PP 78/2015 tentang Pengupahan. "Prinsip yang kami minta ke tim Dewan Pengupahan, usulan kenaikan bupati/wali kota itu sesuai dengan aturan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini,"ungkap dia. Dari daftar seluruh usulan yang masuk, usulan UMK Wali Kota Surabaya tetap yang tertinggi sebesar Rp 4.200.479,19. Sedangkan yang terendah tetap Kabupaten Pacitan, yakni Rp 1,9 juta. Usulan UMK Kota Surabaya ini sesuai prediksi kenaikan UMK 8,51 dengan formula PP Pengupahan. Sedangkan Pacitan, kenaikan UMK-nya diusulkan lebih rendah Rp 13.321 dari prediksi. Selain Surabaya, kepala daerah di kawasan ring 1 Jatim yang sudah mengusulkan besaran kenaikan UMK adalah Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Kabupaten Pasuruan. Kabupaten Mojokerto mengusulkan kenaikan UMK-nya Rp 4.179.787,17, Kota Mojokerto mengusulkan Rp 2.333.794,86, sedangkan Kabupaten Pasuruan Rp 4.190.133,18. Sesuai catatan Disnakertrans Jatim,  Gresik, Sidoarjo, dan  Kota Pasuruan belum menyerahkan usulan UMK-nya kepada Pemprov Jatim untuk ditetapkan oleh Gubernur. Himawan yakin, 10 daerah yang tersisa akan segera menyerahkan usulan UMK beberapa hari ke depan, sehingga semua usulan itu bisa dirapatkan dengan Dewan Pengupahan pada 12 dan 13 November. (why/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait