Berkedok Investasi Perumahan, Pengembang Asal Sidoarjo Dibekuk

Senin 22-08-2022,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang pengembang yang  berkedok investasi dana pembangunan dan penjualan perumahan. Tersangka MA (46), asal Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo. Tidak hanya di Sidoarjo, Direktur Utama PT Developer Properti Indoland (DPI) itu juga berdomisili di salah satu apartemen yang ada di kawasan Surabaya Selatan. Dalam kasus ini, tersangka terbukti melakukan penipuan terhadap 41 korban dengan total kerugian lebih dari Rp 5,6 miliar. "Tersangka terlibat kasus investasi bodong pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. Yang bersangkutan menipu puluhan korban dan menyebabkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar," kata kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Senin (22/8)petang. Sementara Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto menyebut, jika modus tersangka MA memasarkan perumahan meski objek tanah itu belum jadi miliknya dan masih milik orang lain. "Setelah konsumen percaya, kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp 123 hingga 150 juta. Tersangka diamankan di kontrakan kawasan Surabaya pada Juni 2022. Untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017 hingga 2022," kata Totok. "Tersangka MA ini menggunakan uang pembayaran dari para konsumen untuk pembayaran DP obyek tanah ke pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuh alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), 1994 itu. Totok memaparkan, kronologi kasus yang menjerat tersangka terjadi pada 2017. Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Untuk mengelabui korban, si tersangka ini menjanjikan kepada para korban jika akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban pun tertarik dengan menyerahkan uang yang diminta MA. "Sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal itu para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Kepolisian," tegas dia. Totok menyebut, jika ia telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban. Jika ditotal, kerugian para korban mencapai Rp 5,6 miliar. Dalam laporannya, tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. "Barang bukti yang kami amankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan dokumentasi proses penyitaan (pemasangan pelang)," ucap Totok. Selain itu, lanjut Totok, juga disita uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz nopol 1606 VG, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening. "Tersangka akan dikenakan dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," pungkas mantan Kasubdit II Ditipidkor Bareskrim Polri itu.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait