Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada seorang oknum wartawan yang mengaku dari media online dan cetak, EY (48), warga Lowokwaru, Kota Malang. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya penangkapan oknum wartawan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” terang Kapolres Malang, Rabu (17/8/2022). EY ditangkap karena diduga melakukan pemerasan di salah satu sekolahan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, hingga bernilai belasan juta Rupiah. Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 wib saat akan mengambil uang di sekolahan tersebut dengan nilai yang telah disepakati. Diperoleh informasi, Senin (8/8/2022) muncul pemberitaan di media online, yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita tersebut dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah salah satu oknum guru. “Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, aksi cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” kata Ferli Hidayat. Atas munculnya berita tersebut pada hari Rabu (10/8/2022) lalu pihak sekolah didatangi oleh seseorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak berinisial EY. Saat itu, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta,” ungkap Kapolres Malang. Pihak sekolah keberatan dan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp12.500.000 dan pelaku meminta pada hari Senin akan diambil ke sekolahan. “Pada saat yang bersangkutan mengambil uang damainya itu anggota Polres Malang mengamankan,” kata Kapolres Malang. Saat EY diamankan, ditemukan ID card, kartu anggota LSM, buku kwitansi warna hijau, amplop putih ukuran 23 cm x 8 cm yang berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar, sebuah handphone warna hitam. Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah atau dalam hal ini kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di mediaonline. Harapannya, memberi uang damai pada pelaku maka berita tidak dimuat terus-menerus dan juga tidak dilaporkan ke polisi atas kasus yang menimpanya. Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi ini disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan kurungan. (kid/ari)
Diduga Memeras, Polres Malang Tangkap Oknum Wartawan
Kamis 18-08-2022,07:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,13:58 WIB
AKBP Edy Herwiyanto Dikabarkan Diperiksa Propam Polri
Selasa 27-10-2026,22:15 WIB
Enam Jam Berunding, PT PAL Gagal Redam Tuntutan Warga Sidokelar Lamongan
Rabu 28-10-2026,01:00 WIB
DPRD Jember Sidak Sekolah Rakyat Usai Dugaan Penganiayaan Tiga Siswa, Desak Pengawasan Ketat
Rabu 28-10-2026,00:45 WIB
Jembatan Sentong Segera Rampung, Jalur Jember–Bondowoso Semakin Nyaman
Selasa 27-10-2026,22:45 WIB
Pakar Hukum Unmer Madiun Kritisi Wacana Pembatasan Usia Calon Kades
Terkini
Rabu 28-10-2026,21:50 WIB
Jeruji Besi Bukan Akhir, Sumpah Pemuda Bakar Semangat WBP Lapas Lamongan
Rabu 28-10-2026,21:46 WIB
Kapolsek Sukomanunggal Cek Kendaraan Dinas Bhabinkamtibmas, Pastikan Pelayanan Optimal
Rabu 28-10-2026,21:44 WIB
Jaksa Bongkar Simpanan 5,298 Gram Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Jackson Tanzil di Apartemennya
Rabu 28-10-2026,21:38 WIB
Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Lamongan Sisir Jalur Rawan Kecelakaan
Rabu 28-10-2026,21:34 WIB