Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, ada lima saksi yang dihadirkan dari pihak JPU. Seluruhnya merupakan saksi korban, termasuk pelapor dalam sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Mas Bechi di PN Surabaya, Senin (15/8/2022). "Kami menghadirkan lima saksi dalam berkas perkara, ada pelapor, saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Tadi kami hadirkan dan sudah disumpah, dalam tahap proses pemeriksaan saksi tadi baru 1 saksi diperiksa," tuturnya. Namun, ia mengaku durasi pemeriksaan saksi di skorsing atau tunda lantaran baru satu saksi yang diperiksa. Sementara, empat lainnya pada Kamis dan Jumat mendatang. "Keempatnya nanti hari Kamis (18/8) dan Jumat (19/8)," katanya. Ihwal keterangan saksi yang disampaikan saat sidang, ia mengklaim memperkuat pembuktian dakwaan JPU. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup. "Tapi, saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara. Tadi, majelis hakim dengan bijak berdasarkan pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang. Jadi secara terpisah tapi bisa melihat secara online. saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yamg pernah dialami ya," tutupnya. (jak)
Ini Alasan Mas Bechi Dikeluarkan dari Ruang Sidang
Senin 15-08-2022,19:52 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :