Surabaya, memorandum.co.id - Vape atau rokok elektrik termasuk dalam kategori yang diamanatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Hal ini pun turut ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dia mengatakan, Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional, melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape. Karena menurutnya, kedua jenis rokok itu asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. "Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya mengadung nikotin dan tar, termasuk juga vape. Sehingga ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata wali kota, Jumat (12/8/2022). Meski demikian, Eri menyadari bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, dia memastikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat. "Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujarnya. Sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok. "Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh ada rokok, kayak di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu," ungkap dia. Penerapan KTR di Surabaya, disebutkannya dilakukan secara bertahap. Juga, terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR. "Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti," terangnya. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyatakan, besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat. "Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu," tuturnya. Nah, ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Eri memastikan, mulai minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan. "Nanti mungkin Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan," tandasnya. (bin)
Pemkot Surabaya Larang Vape
Jumat 12-08-2022,12:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,20:01 WIB
Kasatreskrim Polres Situbondo: Suami yang Bunuh Bidan RSUD Besuki Positif Konsumsi Sabu
Selasa 09-06-2026,20:33 WIB
Wagub Emil Lepas Tim Yankes Bergerak ke Pulau Sapudi, Layani Skrining dan Pelayanan Kesehatan Spesialistik
Selasa 09-06-2026,19:39 WIB
Sidang Paripurna DPRD Lumajang Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Selasa 09-06-2026,18:42 WIB
Patroli Gabungan Polsek Lumajang Kota dan Polsek Tekung Amankan Motor Bernomor Rangka Rusak
Selasa 09-06-2026,20:13 WIB
Pemprov Jatim Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut Atas LKPD 2025
Terkini
Rabu 10-06-2026,16:55 WIB
Ketua PBSI Jatim Toni Wahyudi Sabet Penghargaan Spesial di HUT Ke-8 Memorandum Online
Rabu 10-06-2026,15:40 WIB
Pelopor Penegakan Hukum Ramah Anak, Kombespol Ganis Setyaningrum Diganjar Penghargaan Memorandum
Rabu 10-06-2026,15:35 WIB
Motif dan Kronologi Suami Bunuh Istri di Banyuglugur Situbondo, Pelaku Sempat Pecah Celengan untuk Kabur
Rabu 10-06-2026,15:27 WIB
Memorandum Online Harus Terus Jaga Integritas dan Kredibilitas
Rabu 10-06-2026,15:19 WIB