Surabaya, Memorandum.co.id - Harapan Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi untuk lepas dari jeratan hukum atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya kandas. Sebab, eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. Hal tersebut terungkap dalam putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan melalui pengacaranya Gede Pasek Suardika tidak berdasar. Dan oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi (pembuktian). "Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menyatakan pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan sela, Senin (8/8). Selain putusan tersebut, hakim Sutrisno juga membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya yang pada intinya menyebutkan bahwa sidang pembuktian akan digelar secara offline. "Berdasarkan surat penetapan KPN Surabaya bahwa sidang selanjutnya digelar secara offline," ucap hakim Sutrisno. Setelah putusan sela itu, hakim Sutrisno menjadwalkan sidang digelar dua Minggu sekali. Lantaran saksi yang berada di dalam berkas perkara sebanyak 40 orang termasuk ahli. "Karena saksinya banyak kita jadwalkan sidang dua kali seminggu. Senin dan Kamis. Sekali sidang 4 saksi. Jadi kurang lebih butuh waktu sekitar 5 Minggu. Dimulai Senin pekan depan," katanya. Terhadap perintah hakim ini, Tim JPU yang diwakili Endang Tirtana menyampaikan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi tersebut. "Siap yang mulia," singkat JPU yang juga menjabat sebagai koordinator pidana umum pada Kejati Jatim tersebut.(jak)
Eksepsi Ditolak, Sidang Offline Dikabulkan
Senin 08-08-2022,11:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,21:05 WIB
Tekan Ketergantungan Gawai pada Anak, Pemkab Situbondo Gelar Festival Permainan Tradisional
Selasa 18-08-2026,19:05 WIB
Fraksi PDIP Jatim Dorong P-APBD 2026 Maksimal Beri Manfaat untuk Rakyat
Selasa 18-08-2026,20:55 WIB
Warga Tenggumung Tewas Usai Jalani Perawatan, Polisi Pastikan Bukan Residivis
Selasa 18-08-2026,19:25 WIB
Warga Ungkap Panti Asuhan Baitul Yatim Surabaya Selalu Sepi, Ramai Saat Ada Undangan
Selasa 18-08-2026,13:12 WIB
Kado Manis HUT Ke-81 RI, Bupati Sematkan Penghargaan kepada Kasatresnarkoba Polres Bangkalan
Terkini
Rabu 19-08-2026,06:05 WIB
Mahasiswa Asal Osaka Sebut Tarik Tambang dan Egrang di Situbondo Mirip Permainan Jepang
Selasa 18-08-2026,21:09 WIB
467 ASN Pemprov Jatim Terima Satyalancana Karya Satya, Khofifah Tekankan Pengabdian
Selasa 18-08-2026,21:05 WIB
Tekan Ketergantungan Gawai pada Anak, Pemkab Situbondo Gelar Festival Permainan Tradisional
Selasa 18-08-2026,21:02 WIB
Porbikawa Jatim Incar Juara di International Karate Championship Piala Kemenpora di Yogyakarta
Selasa 18-08-2026,20:59 WIB