Surabaya, Memorandum.co.id - Harapan Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi untuk lepas dari jeratan hukum atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya kandas. Sebab, eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. Hal tersebut terungkap dalam putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan melalui pengacaranya Gede Pasek Suardika tidak berdasar. Dan oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi (pembuktian). "Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menyatakan pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan sela, Senin (8/8). Selain putusan tersebut, hakim Sutrisno juga membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya yang pada intinya menyebutkan bahwa sidang pembuktian akan digelar secara offline. "Berdasarkan surat penetapan KPN Surabaya bahwa sidang selanjutnya digelar secara offline," ucap hakim Sutrisno. Setelah putusan sela itu, hakim Sutrisno menjadwalkan sidang digelar dua Minggu sekali. Lantaran saksi yang berada di dalam berkas perkara sebanyak 40 orang termasuk ahli. "Karena saksinya banyak kita jadwalkan sidang dua kali seminggu. Senin dan Kamis. Sekali sidang 4 saksi. Jadi kurang lebih butuh waktu sekitar 5 Minggu. Dimulai Senin pekan depan," katanya. Terhadap perintah hakim ini, Tim JPU yang diwakili Endang Tirtana menyampaikan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi tersebut. "Siap yang mulia," singkat JPU yang juga menjabat sebagai koordinator pidana umum pada Kejati Jatim tersebut.(jak)
Eksepsi Ditolak, Sidang Offline Dikabulkan
Senin 08-08-2022,11:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,19:35 WIB
Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUPEDES Rp1,24 Miliar
Rabu 15-07-2026,20:20 WIB
Pengusaha Truk Surabaya Keluhkan Opsen Pajak Kendaraan, Dinilai Memberatkan Usaha
Rabu 15-07-2026,20:07 WIB
Tinjau Pengelolaan Sampah di Jombang, Menteri LH Siap Jadikan Model Nasional Ekonomi Sirkular
Rabu 15-07-2026,20:12 WIB
Layang-Layang Jadi Hiburan Lintas Generasi, UMKM Pengrajin di Malang Ikut Terdongkrak
Terkini
Kamis 16-07-2026,17:53 WIB
MaxOne Dharmahusada Surabaya Hadirkan Martinus Novianto pada Nobar Piala Dunia 2026
Kamis 16-07-2026,17:53 WIB
PLN UID Jawa Timur Beri Penghargaan Tertinggi kepada Polres Gresik atas Pengungkapan Kasus Pencurian Kabel
Kamis 16-07-2026,17:46 WIB
Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Pembunuh Tiga Polisi ke Polda Kalteng
Kamis 16-07-2026,17:44 WIB
Isak Tangis Iringi Pemakaman Tiga Korban Kecelakaan Tol Pandaan-Malang di TPU Pegirian
Kamis 16-07-2026,17:36 WIB