Surabaya, Memorandum.co.id - Harapan Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi untuk lepas dari jeratan hukum atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya kandas. Sebab, eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. Hal tersebut terungkap dalam putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan melalui pengacaranya Gede Pasek Suardika tidak berdasar. Dan oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi (pembuktian). "Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menyatakan pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan sela, Senin (8/8). Selain putusan tersebut, hakim Sutrisno juga membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya yang pada intinya menyebutkan bahwa sidang pembuktian akan digelar secara offline. "Berdasarkan surat penetapan KPN Surabaya bahwa sidang selanjutnya digelar secara offline," ucap hakim Sutrisno. Setelah putusan sela itu, hakim Sutrisno menjadwalkan sidang digelar dua Minggu sekali. Lantaran saksi yang berada di dalam berkas perkara sebanyak 40 orang termasuk ahli. "Karena saksinya banyak kita jadwalkan sidang dua kali seminggu. Senin dan Kamis. Sekali sidang 4 saksi. Jadi kurang lebih butuh waktu sekitar 5 Minggu. Dimulai Senin pekan depan," katanya. Terhadap perintah hakim ini, Tim JPU yang diwakili Endang Tirtana menyampaikan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi tersebut. "Siap yang mulia," singkat JPU yang juga menjabat sebagai koordinator pidana umum pada Kejati Jatim tersebut.(jak)
Eksepsi Ditolak, Sidang Offline Dikabulkan
Senin 08-08-2022,11:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,15:00 WIB
Lelah Menanti Janji: Warga Mumbulsari Jember Turun ke Jalan, Perbaiki Jalan Lubang yang Diabaikan
Sabtu 18-04-2026,20:49 WIB
Bank Jatim Segera Luncurkan JConnect Versi Terbaru, Dorong Konektivitas Digital Tanpa Batas
Sabtu 18-04-2026,15:07 WIB
Diduga Korsleting AC, Rumah di Jalan Adityawarman Jombang Ludes Terbakar
Sabtu 18-04-2026,17:57 WIB
Sekolah Rakyat Bekasi Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo, Pencak Silat, dan Seni Tari
Sabtu 18-04-2026,18:33 WIB
Babinsa Tumpeng Dampingi Posyandu Merpati Lumajang, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Terkini
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,14:36 WIB
Jelang Konser HS Slank di Rampal, Kaka Riding Keliling Kota Malang
Minggu 19-04-2026,14:31 WIB
Gagal Kabur Usai Rampas Ponsel di Kedungdoro, Jambret Asal Semut Kalimir Babak Belur Dimassa
Minggu 19-04-2026,14:27 WIB
Bantah Tudingan Pungli, Pengelola Coban Sewu Tegaskan Legalitas Penarikan Tarif di Dasar Sungai
Minggu 19-04-2026,14:22 WIB