Tulungagung, memorandum.co.id - Peningkatan kasus Covid-19 secara nasional mendapatkan perhatian khusus dari satgas. Sejumlah kebijakan mulai diterapkan kembali. Termasuk imbauan penggunaan masker dan imbauan agar peserta didik tidak masuk sekolah ketika sakit flu serta batuk. Namun hal ini tidak serta merta membuat Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung melakukan pengetatan lagi. Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Wahyid Masrur, yang masuk dalam bidang penindakan Satgas Covid-19 Tulungagung mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana untuk mengaktifkan kembali operasi yustisi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. "Kami belum ada rencana ke sana. Dulu memang sudah kita stop operasi masker di jalan dan tempat umum, karena ada imbauan presiden soal penggunaan masker itu," terangnya, Minggu (7/8). Menurutnya kendati terjadi peningkatan terkonfirmasi secara nasional, namun kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung masih terkendali. Buktinya sampai saat ini Kabupaten Tulungagung masih ada dalam daftar kabupaten /kota dengan level 1. Selain itu, aturan boleh membuka masker di luar ruangan dan di tempat umum juga sudah sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo. "Kami dalam Inmendagri terakhir itu masih level 1. Itu artinya masih terkendali," jelas Wahyid. Wahyid mengungkapkan, untuk pelaksanaan operasi yustisi yang saat ini digalakkan, adalah memastikan berfungsi dan diterapkannya aplikasi peduli lindungi di sejumlah tempat pelayanan publik, mall serta lokasi lainnya. "Kami fokus pada operasi yustisi penerapan aplikasi peduli lindungi di lokasi pelayanan publik," pungkasnya. (fir/mad)
Operasi Yustisi Masker Belum Digelar Kembali di Tulungagung
Minggu 07-08-2022,20:57 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :