Polres Malang Ringkus Residivis Pelaku Curas

Kamis 04-08-2022,08:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  Tak kurang 24 jam, Jajaran Satuan Reskrim Polres Malang mengungkap dan mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), G (61), seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan dan diamankan di Mapolres Malang, Rabu (3/8/2022). Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor, pakaian yang dipakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. Tersangka mempedayai korban Lasiran (60), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, di perkebunan Jagung Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP. Donny Kristian Bara'langi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Pelaku telah ditangkap dan saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Malang,” terangnya. Awal mula penangkapan, anggota Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Ini setelah mendapatkan laporan masyarakat dan dengan sigap petugas mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan. Korban menerangkan, awal mula kejadian saat ia membawa barang dagangannya melintasi Jl Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya yaitu alat dapur yang terbuat dari anyaman bambu (tompo). Pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang dianggap sepi. “Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik korban dengan jumlah belasan juta,” kata Kasat Reskrim Polres Malang. Pelaku mengaku dengan membawa ke tempat sepi maka dengan mudah untuk melancarkan aksinya. “Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya,” tutur G. Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait