Malang, Memorandum.co.id - Tak kurang 24 jam, Jajaran Satuan Reskrim Polres Malang mengungkap dan mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), G (61), seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan dan diamankan di Mapolres Malang, Rabu (3/8/2022). Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor, pakaian yang dipakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. Tersangka mempedayai korban Lasiran (60), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, di perkebunan Jagung Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP. Donny Kristian Bara'langi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Pelaku telah ditangkap dan saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Malang,” terangnya. Awal mula penangkapan, anggota Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Ini setelah mendapatkan laporan masyarakat dan dengan sigap petugas mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan. Korban menerangkan, awal mula kejadian saat ia membawa barang dagangannya melintasi Jl Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya yaitu alat dapur yang terbuat dari anyaman bambu (tompo). Pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang dianggap sepi. “Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik korban dengan jumlah belasan juta,” kata Kasat Reskrim Polres Malang. Pelaku mengaku dengan membawa ke tempat sepi maka dengan mudah untuk melancarkan aksinya. “Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya,” tutur G. Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (kid/ari)
Polres Malang Ringkus Residivis Pelaku Curas
Kamis 04-08-2022,08:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,19:55 WIB
Rekor 8 Tahun WTP Terhenti, Pemkab Ponorogo Raih Opini WDP
Selasa 16-06-2026,16:41 WIB
Remas Dada Gadis 16 Tahun di Surabaya, Pemuda Lamongan Dibekuk Polisi
Selasa 16-06-2026,16:29 WIB
DPRD Jombang Soroti Rekrutmen Karyawan KDMP, Pengurus Diingatkan Risiko Hukum
Selasa 16-06-2026,21:14 WIB
Antusiasme Jalan Sehat 1 Muharam Membludak, Pemprov Jatim Sampaikan Permohonan Maaf
Selasa 16-06-2026,18:15 WIB
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan
Terkini
Rabu 17-06-2026,14:19 WIB
361 Titik Taxmon Terpasang, Pemkab Sidoarjo Perkuat Transparansi Pajak
Rabu 17-06-2026,14:15 WIB
Tuntas Tanpa Masalah Hukum, RSUD Dr. Soetomo Pastikan Seluruh Temuan BPK Sudah Diselesaikan
Rabu 17-06-2026,13:58 WIB
Aktivis Tutup Akses Jalan Raya, Desak Walikota Pasuruan Alihkan Truk Besar dari Jalur Maut Gadingrejo
Rabu 17-06-2026,13:51 WIB
Prancis Bungkam Senegal 3-1, Kylian Mbappe Pecahkan Rekor
Rabu 17-06-2026,13:35 WIB