Malang, Memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Pakisaji mengamankan komplotan pencuri cengkeh, Jumat (29/7/2022). Penangkapan enam orang tersebut hasil pengembangan atas ditangkapnya 1 orang dan 2 penadah. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan setelah kasusnya diselidiki dan dikembangkan, petugas mengamankan beberapa orang. “Penangkapan tersebut atas hasil pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya,” terangnya, Senin (1/8/2022). Enam tersangka yang ditangkap itu adalah SA (28), warga Desa Kebonagung; CA (22), warga Desa Karangduren; WA (20), warga Desa Genengan; RS (52), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan, MNH (20), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan ES (45), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan juga atas laporan pihak pabrik dan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV yang ada di gudang pabrik. “Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan,” kata Taufik. Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, yang mengecek rekaman CCTV di gudang produksi perusahaan. Mereka mengecek, lantas beberapa hari terakhir persediaan cengkeh di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung sekitar 50 Kg. Pihaknya membenarkan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan pada hari Rabu (20/7/2022). Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya. Sebelumnya, pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut, perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 6.550.000. “Kami amankan barang bukti satu flashdisk hasil rekaman CCTV,” jelas Taufik. Juga diamankan kartu tanda pengenal karyawan, 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 4 sak karung cengkeh dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah HP milik para tersangka. Para tersangka itu diketahui merupakan oknum karyawan dan satpam. Tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan ke dalam jok. Saat dibawa keluar oleh dua tersangka, yakni RS dan ES, satpam tidak melakukan pemeriksaan lantaran sudah diberi uang oleh tersangka lain. Barang curian kemudian dibawa ke rumah SY, tersangka yang sudah ditahan lebih dulu. Setelah barang terjual dan uang hasil penjualan diberikan kepada ST. “Tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Taufik. (kid/ari)
Polsek Pakisaji Gulung Komplotan Pencuri Cengkeh
Selasa 02-08-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,14:19 WIB
Perangkat Vital Digondol Maling, Traffic Light Jalan Pegirian Padam Total
Minggu 10-05-2026,12:53 WIB
Guru Honorer di Surabaya Setubuhi Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,11:15 WIB
Rujak Phoria Getarkan SUBEC, Festival Rujak Uleg 2026 Jadi Magnet Wisata Nasional dan Simbol Persatuan
Terkini
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,07:12 WIB
Kalahkan Real Madrid, Barcelona Juara LaLiga 2025/2026
Senin 11-05-2026,06:57 WIB