Malang, Memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Pakisaji mengamankan komplotan pencuri cengkeh, Jumat (29/7/2022). Penangkapan enam orang tersebut hasil pengembangan atas ditangkapnya 1 orang dan 2 penadah. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan setelah kasusnya diselidiki dan dikembangkan, petugas mengamankan beberapa orang. “Penangkapan tersebut atas hasil pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya,” terangnya, Senin (1/8/2022). Enam tersangka yang ditangkap itu adalah SA (28), warga Desa Kebonagung; CA (22), warga Desa Karangduren; WA (20), warga Desa Genengan; RS (52), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan, MNH (20), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan ES (45), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan juga atas laporan pihak pabrik dan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV yang ada di gudang pabrik. “Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan,” kata Taufik. Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, yang mengecek rekaman CCTV di gudang produksi perusahaan. Mereka mengecek, lantas beberapa hari terakhir persediaan cengkeh di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung sekitar 50 Kg. Pihaknya membenarkan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan pada hari Rabu (20/7/2022). Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya. Sebelumnya, pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut, perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 6.550.000. “Kami amankan barang bukti satu flashdisk hasil rekaman CCTV,” jelas Taufik. Juga diamankan kartu tanda pengenal karyawan, 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 4 sak karung cengkeh dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah HP milik para tersangka. Para tersangka itu diketahui merupakan oknum karyawan dan satpam. Tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan ke dalam jok. Saat dibawa keluar oleh dua tersangka, yakni RS dan ES, satpam tidak melakukan pemeriksaan lantaran sudah diberi uang oleh tersangka lain. Barang curian kemudian dibawa ke rumah SY, tersangka yang sudah ditahan lebih dulu. Setelah barang terjual dan uang hasil penjualan diberikan kepada ST. “Tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Taufik. (kid/ari)
Polsek Pakisaji Gulung Komplotan Pencuri Cengkeh
Selasa 02-08-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-12-2025,08:48 WIB
Tekan Inflasi Daerah, Disdagrin Jombang Gelar Pasar Murah Maraton di 31 Titik hingga Pelosok Desa
Minggu 14-12-2025,08:53 WIB
Ciptakan Kamtibmas Nataru, Pengunjung dan Karyawan Tempat Hiburan Malam di Jember Dites Urine
Minggu 14-12-2025,11:14 WIB
Kakek Tiri di Gresik Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Minggu 14-12-2025,13:06 WIB
Gasak Rp535 Juta untuk Main Judi Online, Sales Penagihan PT PIT Makassar Bablas Bui
Minggu 14-12-2025,09:35 WIB
Arena Judi Sabung Ayam Jabon Sidoarjo Dibakar
Terkini
Minggu 14-12-2025,21:55 WIB
Hujan Deras Rendam Jalur Pantura Situbondo, Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Minggu 14-12-2025,21:08 WIB
Komisariat Padepokan PSHT Cabang Nganjuk Santuni Anak Yatim dan Galang Bantuan Peduli Bencana Sumatra
Minggu 14-12-2025,20:26 WIB
Mas Adi Tegaskan Komitmen Bangun Kota Pasuruan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Minggu 14-12-2025,20:03 WIB
Wali Kota Resmikan Layanan Mobil Jenazah Gratis untuk Warga Kota Pasuruan
Minggu 14-12-2025,19:39 WIB