Malang, Memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Pakisaji mengamankan komplotan pencuri cengkeh, Jumat (29/7/2022). Penangkapan enam orang tersebut hasil pengembangan atas ditangkapnya 1 orang dan 2 penadah. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan setelah kasusnya diselidiki dan dikembangkan, petugas mengamankan beberapa orang. “Penangkapan tersebut atas hasil pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya,” terangnya, Senin (1/8/2022). Enam tersangka yang ditangkap itu adalah SA (28), warga Desa Kebonagung; CA (22), warga Desa Karangduren; WA (20), warga Desa Genengan; RS (52), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan, MNH (20), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan ES (45), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan juga atas laporan pihak pabrik dan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV yang ada di gudang pabrik. “Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan,” kata Taufik. Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, yang mengecek rekaman CCTV di gudang produksi perusahaan. Mereka mengecek, lantas beberapa hari terakhir persediaan cengkeh di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung sekitar 50 Kg. Pihaknya membenarkan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan pada hari Rabu (20/7/2022). Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya. Sebelumnya, pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut, perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 6.550.000. “Kami amankan barang bukti satu flashdisk hasil rekaman CCTV,” jelas Taufik. Juga diamankan kartu tanda pengenal karyawan, 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 4 sak karung cengkeh dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah HP milik para tersangka. Para tersangka itu diketahui merupakan oknum karyawan dan satpam. Tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan ke dalam jok. Saat dibawa keluar oleh dua tersangka, yakni RS dan ES, satpam tidak melakukan pemeriksaan lantaran sudah diberi uang oleh tersangka lain. Barang curian kemudian dibawa ke rumah SY, tersangka yang sudah ditahan lebih dulu. Setelah barang terjual dan uang hasil penjualan diberikan kepada ST. “Tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Taufik. (kid/ari)
Polsek Pakisaji Gulung Komplotan Pencuri Cengkeh
Selasa 02-08-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,16:11 WIB
ASN Pemkot Pasuruan Tak Ada WFH, Jumat Tetap Masuk Tanpa Mobil
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Terkini
Kamis 09-04-2026,09:18 WIB
Resmi Dikukuhkan, Satops Patnal Jatim Siap Hadirkan Lapas yang Lebih Bersih dan Profesional
Kamis 09-04-2026,08:59 WIB
ITS Kembangkan BBM dari Sawit, Lebih Efisien dan Rendah Emisi
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,08:40 WIB
Clash of Legends 2026 di GBK: Barcelona Legends vs World Legends Hadirkan Del Piero hingga Kluivert
Kamis 09-04-2026,08:30 WIB