Surabaya, memorandum.co.id - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkus dua terpidana dalam kasus perzinaham. Mereka yaitu Gleno Febri Harahap dan Devi Aprilianto. Kepala Kejari Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, menjelaskan kedua terpidana ditangkap pada Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 12.00. "Kami mengamankan dua terpidana di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang (depan Makodim 0828 Sampang)," tutur Kajari Surabaya dalam siaran persnya, Kamis (28/7). Menurut Danang, kedua terpidana yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Surabaya setahun terakhir tersebut, berhasil diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan Kejari Sampang dan Kejari Sumenep. "Awalnya tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep. Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya," kata Kajari. Namun, sambung Danang, di tengah jalan tim memperoleh informasi baru bahwa kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya. "Tim Tabur akhirnya dapat menangkap di tengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang," imbuhnya. Lebih lanjut Danang menjelaskan kedua terpidana dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan. "Pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara," ucapnya. Sementara terkait perkara yang menjerat kedua terpidana, Danang mengungkapkan bahwa pada Minggu (22/9/2019) sekira 02.00, bertempat di penginapan Jalan Bangka, Surabaya, telah menginap dan melakukan hubungan badan. 'Selanjutnya istri sah terpidana Gleno Febri Maharano yaitu Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum," ulas dia. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. "Terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021. Sementara terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 202," tandasnya. (jak)
Dua DPO Kasus Perzinahan Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya
Kamis 28-07-2022,19:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:05 WIB
Prakiraan Cuaca 12 Maret 2026, Jatim Masih Diancam Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Kamis 12-03-2026,12:09 WIB
Adu Banteng Motor di Depan TPU Ajung, Dua Nyawa Melayang
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Keteguhan Iman Linda Sanduan, Menemukan Islam di Balik Ujian Perpisahan
Kamis 12-03-2026,07:18 WIB
Paman di Surabaya Bejat, Keponakan Sendiri Dihamili
Kamis 12-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Ketika Kekuatan Mulai Habis (2)
Terkini
Kamis 12-03-2026,22:36 WIB
Kinerja Moncer, Imigrasi Kediri Borong Dua Penghargaan Pengelolaan Keuangan Negara 2025
Kamis 12-03-2026,22:25 WIB
Hadirkan Cak Hunter Parabola, Bukber Memorandum Penuh Tawa Anak Yatim
Kamis 12-03-2026,22:24 WIB
Kapolres Kediri Kota Beri Penghargaan kepada 35 Personel dan 11 Warga Berprestasi
Kamis 12-03-2026,22:20 WIB
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut SDM Ramah Jadi Kunci Nilai Jual Pariwisata
Kamis 12-03-2026,22:16 WIB