Surabaya, memorandum.co.id - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkus dua terpidana dalam kasus perzinaham. Mereka yaitu Gleno Febri Harahap dan Devi Aprilianto. Kepala Kejari Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, menjelaskan kedua terpidana ditangkap pada Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 12.00. "Kami mengamankan dua terpidana di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang (depan Makodim 0828 Sampang)," tutur Kajari Surabaya dalam siaran persnya, Kamis (28/7). Menurut Danang, kedua terpidana yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Surabaya setahun terakhir tersebut, berhasil diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan Kejari Sampang dan Kejari Sumenep. "Awalnya tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep. Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya," kata Kajari. Namun, sambung Danang, di tengah jalan tim memperoleh informasi baru bahwa kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya. "Tim Tabur akhirnya dapat menangkap di tengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang," imbuhnya. Lebih lanjut Danang menjelaskan kedua terpidana dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan. "Pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara," ucapnya. Sementara terkait perkara yang menjerat kedua terpidana, Danang mengungkapkan bahwa pada Minggu (22/9/2019) sekira 02.00, bertempat di penginapan Jalan Bangka, Surabaya, telah menginap dan melakukan hubungan badan. 'Selanjutnya istri sah terpidana Gleno Febri Maharano yaitu Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum," ulas dia. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. "Terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021. Sementara terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 202," tandasnya. (jak)
Dua DPO Kasus Perzinahan Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya
Kamis 28-07-2022,19:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,19:48 WIB
Maling Laptop Tepergok di Pacar Kembang Surabaya, Mengaku Hendak Beli Rokok
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
TheoTown Game Pixel Viral yang Diam-Diam Mengasah Otak Pemain
Jumat 06-02-2026,22:29 WIB
Kemenkeu Ajak Gen Z Surabaya Mulai Investasi lewat ORI 029
Jumat 06-02-2026,17:07 WIB
Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Ramp Check Angkutan Umum
Jumat 06-02-2026,20:30 WIB
Genangan Air Kepung Jalan Pakusari Jember, Lubang Jalan Tersembunyi Bahayakan Pengendara
Terkini
Sabtu 07-02-2026,16:38 WIB
Hendak Melaut Seorang Nelayan Situbondo Tewas Tersambar Petir
Sabtu 07-02-2026,16:29 WIB
Sosialisasikan Permen ATR/BPN 1/2026, Sekjen Tekankan Penerapan Terstruktur dan Menyeluruh
Sabtu 07-02-2026,16:21 WIB
Ombak Besar Pantai Sine Tulungagung Telan Satu Korban, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Sabtu 07-02-2026,16:08 WIB
Jaga Kebugaran di Tanah Suci, SDI Lovers Gelar Senam di Mekkah
Sabtu 07-02-2026,15:12 WIB