Surabaya, memorandum.co.id - Tukang servis mesin kapal ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sesaat setelah pulang ke rumah. Ia, AP (32) warga Jalan Kedungmangu diamankan polisi saat berada di dalam kamar. Petugas menyita 19 poket sabu-sabu (SS) berisi total 14,85 gram dari tersangka. Penangkapan tersangka ini bermula adanya informasi seseorang yang menjual sabu di Jalan Kedungmangu. Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian target diketahui berada di rumahnya. Polisi menggerebek dan menemukan barang bukti tersebut. Polisi juga menemukan uang, satu bendel plastik, timbangan elektrik hingga buku catatan penjualan. Polisi menemukan sabu tersebut di tempat berbeda. Sebanyak delapan poket ditemukan dalam kotak bekas tempat mata pisau. Sabu di dalam kotak tersebut memiliki berat masing-masing poket di atas satu gram. Sementara, untuk 11 poket lainnya diamankan dari dompet warna kuning bekas perhiasan. "Sabu di dompet ini sudah siap edar dan dibagi menjadi paket kecil," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Kamis (28/7). Polisi juga menemukan buku catatan diduga terkait dengan penjualan sabu yang dilakukan tersangka. Pihaknya masih menyelidiki isi catatan tersebut. "Sementara untuk uang Rp 320 ribu yang disita, diduga hasil penjualan sabu," terangnya. Dari keterangan tersangka, ia mendapat sabu tersebut untuk dijualkan lagi. Ia mendapat komisi jika sudah terjual habis. Tersangka mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pengakuannya, ia mendapat sabu tersebut dengan cara bertemu di Jalan Kunti. Kami masih kembangkan pengakuan tersangka tersebut," tuturnya. (alf)
Tukang Servis Mesin Kapal Edarkan Belasan Poket SS
Kamis 28-07-2022,19:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Rabu 15-07-2026,15:16 WIB
Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Rabu 15-07-2026,17:20 WIB
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,19:35 WIB
Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUPEDES Rp1,24 Miliar
Terkini
Kamis 16-07-2026,06:03 WIB
Pagu SDN Belum Terpenuhi, Pemkot Madiun Kaji Regrouping
Rabu 15-07-2026,21:51 WIB
Pemkot Madiun Siapkan Seragam Gratis dan Ongkos Jahit bagi Siswa Baru SD-SMP
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,21:16 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS Siapkan Hadiah bagi Penemu DPO
Rabu 15-07-2026,21:08 WIB