Surabaya, memorandum.co.id - Ulah Novan Eko Prasetyo membawa senjata tajam (sajam) saat akan pesta minum (keras miras), berujung hukuman selama 10 bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sudar. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novan Eko Prasetyo dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Sudar saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Selasa (26/7). Majelis hakim dalam amar putusannya tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnaietijdlijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Terhadap putusan tersebut, terdakwa masih tetap merasa tak bersalah. Namun dia akhirnya menerima putusan yang disampaikan hakim di hadapan JPU, Siska Christina. "Saya terima pak," ujarnya. Dalam sidang penuntutan sebelumnya, Jaksa Siska dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan potong masa tahanan yang telah dijalani. Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada Sabtu (2/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00. Saat itu, terdakwa berada di parkiran motor Bungurasih. Di sana, ia bertemu dengan rekannya, Anak Pratama Gading, Febri, dan Naufal. Lalu, mereka sepakat pergi ke daerah Bendul Merisi, Surabaya untuk pesta minuman keras (miras). Namun, sebelum berangkat, terdakwa langsung mengambil satu senjata tajam jenis celurit. Sajam itu ia simpan di motor saat berada di tempat parkir. Kemudian, terdakwa dan sejumlah rekannya berangkat mengendarai motor. Saat itu, terdakwa berboncengan dengan Anak Pratama Gading. Usai pesta miras, motor keduanya mogok karena kehabisan BBM. Lalu, mereka menuntun sepeda motor. Dalam perjalanan, keduanya dicegat oleh sejumlah petugas kepolisian berseragam lengkap yang tengah melakukan patroli. Saking paniknya, terdakwa tak sengaja menjatuhkan celurit ia apit diantara stang sepeda motor dan jok menggunakan kedua kakinya. Selanjutnya, petugas menginterogasi Novan. Seketika itu pula, petugas langsung mengamankan Novan beserta barang bukti 1 buah senjata tajam jenis celurit. (jak)
Pesta Miras Bawa Sajam, Dibui 10 Bulan
Selasa 26-07-2022,19:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,15:47 WIB
Eks Supervisor Black Owl Surabaya Cabuli Anak di Kamar Hotel, Korban Alami PTSD
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Kamis 18-06-2026,16:37 WIB
Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat HP
Terkini
Jumat 19-06-2026,14:23 WIB
Komisi Yudisial Soroti Dugaan Wartawan Bebas Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Sidang Ke-2 Kasus Maidi Madiun (1): CSR Urug PT Hemas untuk TPA Winongo Mengalir ke Rekanan
Jumat 19-06-2026,14:11 WIB
MAN 3 Bojonegoro Resmikan PTSP, Wujud Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Madrasah
Jumat 19-06-2026,14:06 WIB