Surabaya, memorandum.co.id - Meningkatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan tempat tinggal, memicu dosen Arsitektur Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Darmansjah Tjahja Prakasa, untuk melakukan penelitian atas strategi permasalahan sarana permakaman di Sidoarjo. Menurutnya, pembuatan fasilitas umum untuk mendukung kegiatan bermasyarakat di kawasan perumahan menjadi salah satu sarana penunjang kenyamanan. Salah satunya yakni, tersedianya lahan pemakaman. “Hal ini hendaknya menjadi kewajiban bagi para developer untuk menyediakan tanah permakaman bagi warga setempat,” kata Darmansjah, Selasa (26/7). Dia mengatakan, definisi tempat pemakaman umum (TPU) berdasarkan pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah 9/1987 area tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama maupun golongan, untuk pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa,” paparnya. Darmansjah lantas melakukan penelitian di perumahan Griya Bhayangkara, Desa Masangankulon, Kabupaten Sidoarjo. Di sana, dia menemukan permasalahan mengenai fasilitas umum. Mengingat, 17 tahun warga Griya Bhayangkara belum mendapatkan pengembangan tanah makam. “Sebelumnya pada tahun 2005, pengembang sudah menyediakan tanah makam dengan luas sekitar 700 meter persegi dengan kondisi sekarang yang hampir penuh. Hal ini pasti masih belum cukup untuk warga Griya Bhayangkara dengan jumlah sekitar 1400 KK. Sedangkan dalam peraturan standar perumahan ditentukan luas pemakaman adalah 2% dari luas perumahan,” ujarnya. Sementara itu, Darmansjah juga menyebutkan bahwa warga pernah membeli tanah makam akan tetapi belum bisa digunakan. Namun pada 2011, pemerintah daerah sudah menyatakan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas yang ada di perumahan Griya Bhayangkara menjadi aset Pemkab Sidoarjo. Maka warga setempat menginisiasi untuk membentuk Tim 7 dengan visi warga Griya Bhayangkara memiliki tempat makam. "Warga Griya Bhayangkara melalui kedua RW 8 dan 9 sepakat membentuk Tim Pengadaan Tanah Makam untuk warga Griya Bhayangkara guna menyelesaikan permasalahan dan pengadaan makam baru, yang disebut Tim 7,” paparnya. Dia juga menerangkan, strategi pertama yang dilakukan Tim 7 adalah mengembalikan kepercayaan warga terhadap panitia yang menjalankan tugasnya. Langkah yang ditempuh adalah memilih personel anggota Tim 7 yang memiliki rekam jejak yang baik secara sosial kemasyarakatan. “Jujur, setia, loyal, dan bekerja secara cerdas, serta ikhlas guna menjalankan tugas sosialnya, kelayakan biaya pembelian tanah makam dan membuat perhitungan pembiayaan pembelian tanah makam baru yang sesuai dengan daya ekonomi kemampuan warga Griya Bhayangkara,” terangnya. Dengan penerapan beberapa strategi selama satu tahun mulai Mei 2021 sampai Mei 2022, maka warga Griya Bhayangkara mendapatkan fasilitas makam. Strategi yang dilakukan berupa jalin komunikasi intens dengan kepala desa dan pemerintahan desa di Masangankulon, mencari tanah dan pemilik tanah yang sah yang telah dilegimitasi tingkat pemerintahan desa dan notaris, menyelesaikan urusan administrasi terkait pengadaan lahan pemakaman, mendata dana masuk dari iuran warga secara akuntable serta melaporkan secara periodik laporan kegiatan dan keuangan kepada warga Griya Bhayangkara jasa arsitek surabaya. Dan menyelesaikan izin lingkungan melalui komunikasi yang baik dengan warga sekitar tempat pemakaman. “Akhirnya telah mendapatkan tempat pemakaman baru bagi warga Griya Bhayangkara. Lokasi pemakaman tersebut berada di lingkungan Desa MasanganKulon,” tuntasnya. (bin)
Dosen Arsitek Untag Surabaya Teliti Permasalahan Pengadaan Sarana Permakaman
Selasa 26-07-2022,14:23 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :