Hari ini, Jumat 22 Juli 2022, hari bahagia buat insan kejaksaan setelah 62 tahun institusi yang menaungi kerja para jaksa lahir di bumi nusantara. Meski begitu, akibat perkembangan zaman, era kelahiran tak sebanding dan sebaik era digitalisasi yang kini orang lebih suka menyebut era four point O alias 4.0. Yang pasti perbedaan selalu ada di setiap era. Terutama pada kebijakan pimpinan institusi dan profesionalisme kinerja para jaksa dalam penegakan hukum. Artinya, institusi yang bertugas sebagai penuntut, penuduh, pendakwa, pengguggat, dan oditur ini bakal selalu memiliki tantangan di era era berikutnya. Tegasnya, secara kelembagaan jaksa (kejaksaan) yang memiliki nama lain Adhyaksa, memiliki tugas utama menuntut dan mendakwa dengan pasal-pasal terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Alhasil, kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, memiliki nilai strategis dalam kehidupan bernegara. Pun memiliki fungsi penting dalam kehidupan bersosialisasi antarrakyat hingga tatanan hidup semakin baik dengan saling menjaga kehormatan rakyat yang satu dengan yang lain. Berdasarkan fakta ini, (tak salah) jika kini institusi kejaksaan memiliki program Restorative Justice yang dibelakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Diharapkan, kehadiran program ini untuk mencapai keadilan di tengah masyarakat. Sehingga patut dibuatkan “satu” ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum. Sayangnya aturan yang digunakan dalam program ini belum sepenuhnya “ramah hukum”, mengingat dilakukan hanya berdasarkan pendekatan nominal kerugian semata (kerugian di bawah Rp 2,5 juta yang dapat diproses, red) bukan nilai kriminalitas yang dilakukan pelaku kejahatan. Sehingga, muncul berbagai pertanyaan kritis terhadap program ini karena dinilai pilih-pilih kasus hukum. Lantas kalau ada kejahatan pencurian dengan kerugian Rp 100 juta. Sejurus kemudian Rp 100 juta hasil pencurian itu dikembalikan kepada pemilik dari pencuri, apa bisa diselesaikan dengan program restorative justice? Tentu jawaban pertanyaan ini perlu dipikirkan kembali akibat konsep restorative justice belum banyak masyarakat yang memahaminya, meski dalam contoh kasus pencurian Rp 100 juta itu pastinya tidak ada yang dirugikan.(*)
Keadilan, di Manakah?
Sabtu 23-07-2022,11:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,22:13 WIB
Gus Fawait Tegaskan Penanganan Kemiskinan di Jember Butuh Gotong Royong
Sabtu 23-05-2026,11:44 WIB
Aturan KRIS BPJS Masih Tahap Uji Coba, Rumah Sakit di Surabaya Belum Berani Ubah Total Ruang Inap
Sabtu 23-05-2026,10:25 WIB
Respons Aduan Warga, Polsek Sedati Periksa Warung Kopi di Desa Pepe yang Diduga Jadi Lokasi Judi
Sabtu 23-05-2026,13:26 WIB
Overkapasitas Jelang Iduladha, Bupati Situbondo Rencanakan Perbaikan Infrastruktur Pasar Hewan
Terkini
Minggu 24-05-2026,07:11 WIB
Transaksi di Halaman Rumah, 2 Pengedar Pil Double L Diringkus Polres Mojokerto Bersama 40 Ribu BB
Sabtu 23-05-2026,22:17 WIB
Sapi “Kang Jo” Asal Lumajang Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden
Sabtu 23-05-2026,22:13 WIB
Gus Fawait Tegaskan Penanganan Kemiskinan di Jember Butuh Gotong Royong
Sabtu 23-05-2026,22:08 WIB
Four Points Tunjungan Plaza Gandeng Mash Moshem Indonesia Ajak Warga Surabaya Racik Parfum
Sabtu 23-05-2026,21:57 WIB