Tewaskan Bayi, Sopir Trailer Maut Bakal Jadi Tersangka

Rabu 20-07-2022,18:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Unitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sopir trailer nopol L 9525 UN,  Gilang Prakoso Putra (24), warga Jalan Simorejosari B, Rabu (20/7/2022). Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui jika trailer mengalami rem blong hingga menabrak pengendara Honda Revo L 4570 SS, yang dikendarai Herliany Oktovina (30), warga Jalan Lempung Perdana di Jalan Sukomanggal, Rabu (19/7/2022). Korban mengalami patah kaki kiri dan tangan kanan. Sedangkan VJK, bayi 7 bulan yang digendongnya Herliany, nyawanya tidak tertolong ketika dibawa ke Rumah Sakit (RS) Muji Rahayu untuk mendapatkan perawatan medis. "Dari hasil pemeriksaan, sopir trailer mengakui remnya blong," kata Kanitkaka Satlantas Polrestabes Surabaya Ipda Suryadi kepada Memorandum. Meski sudah diperiksa, kata Suryadi, belum menetapkan sopir sebagai tersangka karena belum memeriksa korban, yang saat ini masih dirawat di RSUD dr Soetomo. "Dari pengakuan sopir, kemungkinan bisa dijadikan tersangka. Tapi korban belum kami periksa dan kami masih menunggu," tandas Suryadi. Selama ini, ada dua saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya saksi mata yang melihat kecelakaan di Jalan Sukomanunggal 69, Selasa (19/7/2022).  (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait