Surabaya, Memorandum.co.id - Meski saat ini Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, namun peluang divonis nihil ada di depan mata. Sebab, di sidang sebelumnya pada Rabu (5/12/2018) dengan dipimpin ketua majelis hakim Anne Rusiana dengan kasus serupa, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng ini divonis nihil. Di mana pertimbangan majelis hakim karena terdakwa sudah menjalani hukuman maksimal. Sebelumnya, divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya, di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo dan vonis 3 tahun penjara atas perkara penipuan.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Kelihatannya begitu (vonis nihil, red), karena sudah 21 tahun,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Novan Ariyanto. Lanjut Novan, namun dirinya tidak mendahului fakta persidangan karena juga terkait penuntutan. “Petunjuk pimpinan untuk tetap dilakukan penahanan, tapi itu semuanya tergantung dari putusan hakim,” pungkas Novan saat dikonfirmasi Memorandum, Kamis (7/11). Di satu sisi, memang dalam persidangan Taat Pribadi yang juga dikenal sebagai dukun pengganda uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak terlihat pengacara. Hal ini dibenarkan JPU Novan Ariyanto dari Kejati Jatim. Menurut Novan, sebelum sidang banyak beberapa orang yang mengajukan dirinya sebagai pengacara. Namun, itu semuanya ditolak oleh Dimas Kanjeng. “Banyak yang menawarkan diri menjadi pengacara, termasuk datang ke saya tepi saya arahkan langsung menemui Dimas Kanjeng. Untuk ditolaknya, saya tidak tahu alasannya,” pungkas Novan. (fer/yok/gus)
Dimas Kanjeng Tolak Pengacara Karena Yakin Vonis Nihil
Kamis 07-11-2019,19:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Minggu 29-12-2024,11:33 WIB
Terowongan Bawah Tanah Joyoboyo Bocor Usai Diresmikan, DPRD Desak Kontraktor Bertanggung Jawab
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Minggu 29-12-2024,10:43 WIB
Seminar Peran Media dan LSM dalam Pembangunan Kabupaten Lamongan
Terkini
Minggu 29-12-2024,17:16 WIB
Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Minggu 29-12-2024,17:10 WIB
Bakar Pacar, Warga Manukan Kulon Divonis 4,5 Tahun Penjara
Minggu 29-12-2024,16:52 WIB
Kostrad Gelar Festival dan Kompetisi Burung Berkicau Champion Piala Danbrigif 9 Kostrad
Minggu 29-12-2024,16:37 WIB
Sepak Terjang AKBP Arbaridi Jumhur di Polda Jatim, Lumpuhkan Belasan Pelaku hingga Kirim Bandit ke Akhirat
Minggu 29-12-2024,16:27 WIB