Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelang,  Pledoi Tidak Siap, Sidang Ditunda

Kamis 07-11-2019,14:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum.co.id -  Sidang lanjutan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, dengan terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi ditunda, Kamis (7/11). Penundaan sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) itu dilakukan karena penasihat hukum ketiga terdakwa belum siap. "Mohon maaf majelis hakim, kami belum siap pledoinya," ujar penasihat hukum terdakwa. Untuk itu, ketua majelis hakim Edi Suprayitno S Putra menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan. Terpisah, Andry Ermawan, penasihat hukum ketiga terdakwa mengatakan bahwa pihaknya masih mematangkan materi pembelaan: "Kami masih menyiapkan materi pembelaan. Minggu depan, kami siap," jelas Andry. Dalam waktu yang sama, enam terdakwa lainnya mendengarkan keterangan saksi meringankan. Seperti diketahui, terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Hadad dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Mustofa dan Supandi dituntut 5 tahun penjara. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait