Lumajang, memorandum.co.id - Sebanyak 21 motor berbagai merek terparkir di halaman Mapolres Lumajang, Minggu (17/7/2022). Puluhan motor itu merupakan barang bukti dari hasil ungkap atau penangkapan tersangka Firman (34). Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, puluhan motor tersebut rencananya segera dikembalikan kepada para pemilik apabila sudah tidak diperlukan untuk keperluan penyidikan. Polisi nantinya juga akan memeriksa nomor rangka dan mesin secara terlebih dahulu. Sebab, ada sepeda motor yang nomor rangka dan mesinnya sudah dirusak oleh tersangka Firman. "Nanti kalau mengambil syaratnya sangat mudah, pemilik cukup bawa STNK dan BPKB. Tapi kalau yang masih kredit cukup bawa bukti dari pihak leasing," kata AKBP Dewa Putu, Minggu (17/7/2022)siang. Alumnus Akpol 2001 itu juga menuturkan, pengembalian motor ke pemiliknya ini tak sepeserpun dikenakan biaya. Para pemilik hanya diberikan imbauan serta diminta meningkatkan kewaspadaan agar tidak kembali menjadi korban pencurian. "Silakan siapa saja yang pernah merasa kehilangan datang ke Polres Lumajang. Selama itu dia pemilik sah, pasti kendaraan kami kembalikan," imbuh mantan Kapolres Madiun Kota itu. Dewa mewanti-wanti pesan itu karena kejahatan curanmor selalu menjadi teror yang musti diwaspadai. Terlebih, dua rekan Firman berinisial M dan B hingga saat ini belum tertangkap. Kedua maling motor itu bisa menggasak motor dalam waktu 15 detik di tempat keramaian. Sementara itu, pantauan di lokasi, semua motor hasil curian pria asal Kecamatan Tempeh itu cukup kinclong-kinclong. Ada salah satu motor yang dicuri Firman di tempat parkiran kafe di kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Rogotrunan.(fdn)
Sita Puluhan Motor Hasil Kejahatan, Polres Lumajang Siap Kembalikan ke Pemilik
Minggu 17-07-2022,19:02 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :