Curi Paket, Penjaga Gudang Ekspedisi Dijebloskan Bui

Minggu 17-07-2022,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - M Juari (25), terpaksa harus dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Semampir. Pria 25 tahun yang bekerja sebagai penjaga gudang dan merangkap kuli panggul di gudang ekspedisi Atlantik Jalan Sidotopo Lor itu dilaporkan ke polisi karena ketahuan sering mencuri paket kiriman celana jeans milik konsumen. "Tersangka kami amankan setelah adanyan laporan bahwa yang bersangkutan mencuri paket yang terbungkus karung di gudang perusahaan ekspedisi, tempat dia bekerja," kata Kanitreskrim Polsek Semampir Iptu Doni, Minggu (17/7/2022). Iptu Doni menambahkan, pencurian itu dilakukan tersangka pada Senin (11/6) sekira pukul 01.00. Saat itu Juari berjaga di tempat kerjanya. Mengetahui situasi kondisi gudang aman, Juari lantas mematikan CCTV yang menyorot langsung di dalam gudang. "Kemudian tersangka mengambil barang berupa beberapa celana jeans baru tersebut, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.396.000," terangnya. Kemudian pekerja lain melihat Juari sedang tertidur pulas dengan karung yang dibuat tersangka bantal. Saksi yang mengetahui bahwa karung tersebut berisi celana menanyakan melalui telepon seluler kepada pimpinannya apakah barang yang sama dikirim kurang. "Ternyata benar celana tersebut jumlahnya kurang. Ternyata selama ini penjaga gudang pelakunya," imbuhnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil penyidikan pelaku mengakui sudah 3 kali ini melakukan pencurian atau penggelapan barang berupa celana jeans. "Barang-barang tersebut biasanya tersangka tawarkan dan jual keliling di daerah Jalan Nyamplungan. Sedangkan hasil dari penjualan digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,' ungkap Doni. Dalam pengembanhan diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 dan dihukum selama 7 bulan di Lapas Medaeng. "Tersangka adalah residivis dengan kasus pencurian," imbuhnya. Tersangka Juari mengaku dalam aksi pertama ia mencuri sua karung berisi celana, dan pada aksi ke dua  sebanyak empat karung isi celana. "Celana itu saya jual seharga 100 ribuan," ungkapnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait