Surabaya, Memorandum.co.id - Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjebloskan ASN Satpol PP Surabaya berinisial FE ini ke penjara. "Sudah ditetapkan tersangka dan tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan (rumah tahanan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja kepada Memorandum, Kamis (14/7). Diberitakan sebelumnya bahwa penyidik telah menetapkan oknum Satpol PP berinisial FE sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menjual barang sitaan. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (13/7/2022). FE diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal. (alf)
Petinggi Satpol PP Surabaya Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Kamis 14-07-2022,15:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,19:27 WIB
KPU Kabupaten Kediri Peduli, Berikan Santunan untuk Petugas Ketertiban TPS yang Meninggal Dunia
Jumat 29-11-2024,18:51 WIB
Dharmahusada Indah Barat Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,17:45 WIB
Kolaborasi STB, APKRINDO, dan ASTINDO Perkuat Posisi Singapura sebagai Pilihan Destinasi Wisata Keluarga
Jumat 29-11-2024,17:31 WIB