Petinggi Satpol PP Surabaya Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Kamis 14-07-2022,15:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjebloskan ASN Satpol PP Surabaya berinisial FE ini ke penjara. "Sudah ditetapkan tersangka dan tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan (rumah tahanan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja kepada Memorandum, Kamis (14/7). Diberitakan sebelumnya bahwa penyidik telah menetapkan oknum Satpol PP berinisial FE sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menjual barang sitaan. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (13/7/2022). FE diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait