Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh Apon bersama dengan jajaran melakukan pengosongan rumdis. Surabaya memorandum.co.id - Dalam rangka penertiban rumdis TNI AU Simogunung, Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh Apon, bersama jajaran melaksanakan penertiban bagi penghuni perumahan TNI AU Simogunung yang tidak mau mengikuti aturan, Rabu (13/7/2022). Berbagai cara telah dilakukan Lanud Muljono dimulai dari melaksanakan komunikasi persuasif, memberikan lima kali surat peringatan terhadap warga, pemutusan aliran listrik, hearing dengan DPRD Komisi A. Bahkan membuka forum komunikasi dengan perwakilan warga dan memperpanjang waktu pembuatan surat izin penghunian atas permintaan dari wakil warga tersebut. Namun, hal tersebut ternyata tidak mampu menggugah kesadaran 43 KK penghuni rumdis Simogunung untuk menaati peraturan TNI AU. "Kami telah menunggu, sesuai dengan permintaan wakil warga Simogunung yang beberapa minggu yang lalu menghadap, untuk berdiskusi dan memberikan tambahan waktu terkait dengan dengan pengajuan penambahan waktu pembuatan SIP," ujarnya. "Seharusnya, waktu pembuatan SIP Jumat kemarin tanggal 8 Juli 2022. Tetapi kami masih menunggu hingga hari Selasa, dengan harapan warga menyadari bahwa Rumdis TNI AU Simogunung ini adalah milik negara. Bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, cafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal. Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara," tegasnya. Demi menegakkan peraturan yang berlaku, hari ini Lanud Muljono melaksanakan pengosongan terhadap lima rumah yang dihuni anak-anak purnawirawan. Danlanud menambahkan, Lanud Mul telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai langkah pengosongan rumah. Dalam hal ini, Lanud Muljono tidak memerlukan keputusan eksekusi dari Pengadilan karena yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud. Dalam hal ini TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hal ini membuktikan bahwa perumahan tersebut adalah rumdis TNI AU oleh karenanya proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU. "Aturan yang kami pedomani adalah Kep Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 tgl 21 Desember 2020 ttg Juknis Pengelolaan Rumah Negara di Lingk. TNI AU," tandas Danlanud.(x2)
Lanud Muljono Laksanakan Pengosongan Rumdis TNI AU Simogunung
Rabu 13-07-2022,20:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,14:44 WIB
Niat Mendahului Berujung Petaka, Pengendara Motor Asal Ambulu Tewas di Jember
Senin 23-02-2026,15:32 WIB
Ironis, Anak Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Edarkan Sabu Seberat 72 Gram
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Terkini
Selasa 24-02-2026,12:56 WIB
Antisipasi Balap Liar Selama Ramadan, Polres Ngawi Gelar Patroli Skala Besar
Selasa 24-02-2026,12:49 WIB
Zikir Pagi Bersama Kapolres Ngawi Perkuat Keimanan di Bulan Ramadan
Selasa 24-02-2026,12:32 WIB
Cetak Pemimpin Berkarakter, Dindik Jatim Perketat Seleksi Kepala SMAN Taruna
Selasa 24-02-2026,12:23 WIB
Berantas Narkoba dalam Dua Bulan, Polda Jatim Tangkap 724 Tersangka dan Sita Aset Rp55 Miliar
Selasa 24-02-2026,11:57 WIB