Bongkar Tembok Jalan Tambak Wedi Baru, Satpol PP Surabaya Dipolisikan

Kamis 07-11-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum.co.id - Sikap arogan Satpol PP Surabaya yang membongkar tembok di Jalan Tambak Wedi Baru, Kamis (29/8) lalu, berbuntut panjang.Pemilik lahan Haji Ichwan melaporkan korps penegak perda (peraturan daerah) ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (6/11). Laporan tersebut, terkait tindakan arogan satpol PP saat melakukan pembongkaran paksa tembok pembatas lahan milik yang sudah bersertifikat pada Kamis (29/8). Lahan Ichwan seluas 1.796 meter persegi. Sedangkan lahan yang terpangkas untuk  dijadikan jalan umum seluas 540 meter persegi. Namun, akhirnya ditutup oleh Ichwan dengan tembok sehingga pengguna jalan tidak bisa melintas. Penutupan ini sempat menuai protes pengguna jalan. Satpol PP yang  dipimpin Irvan Widiyanto kemudian membongkar paksa tembok penghalang jalan tersebut. Bahkan, Irvan sempat cekcok dengan pemilik lahan Ichwan dan kerabatnya."Jangan main bongkar sembarangan. Ini tanah hak kami,” kata Ichwan. Kuasa hukum Ichwan, M Sholeh meminta Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengusut satpol PP karena dinilai sewenang-wenang membongkar tembok yang berdiri di tanah  pemilik sah. Apalagi tanah tersebut sudah bersertifikat.“Saya ingin polisi mengusut tindakan satpol PP. Seharusnya, penegak hukum tidak boleh melanggar hukum," kata Sholeh kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (6/11). Usai melaporkan satpol PP, langkah Ichwan selanjutnya membuat banner pengumuman penutupan jalan di sepanjang Jalan Tambak Wedi Baru.  Selain itu, Ichwan juga ingin audensi dengan Pemkot  Surabaya  yang difasilitasi Komisi A DPRD Surabaya. “Biar ada jalan keluarnya, kami minta ke komisi A untuk didudukkan bersama pemkot," tandas Sholeh. Kasus ini sebelumnya juga sudah pernah dipertemukan antara pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, BPN memberitahukan berdasarkan sertifikat tanah tersebut milik Ichwan. Terpisah, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga saat dikonfirmasi Memorandum membenarkan adanya laporan Ichwan, pemilik lahan, di Jalan Tambak Wedi Baru dan saat sudah ditindaklanjuti anggotanya. "Laporan sudah kami terima.Anggota juga mengecek ke TKP, dan saat ini masih dalam pengumpulan saksi-saksi,”kata Dimas. Di sisi lain, Kepala Satpol PP Irvan Widiyanto mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika memang dirinya serta jajaran dari Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke polisi. "Ya tidak apa dilaporkan, itu hak dia. Dilaporkan ya ditanggapi dan kita hadapi bersama. Tidak ada masalah, biar saja,” kata Irvan saat dikonfirmasi melalui telepon. Saat ditanya mengenai upaya hukum dari Pemkot Surabaya dan Satpol PP Surabaya, Irvan menegaskan nantinya secara otomatis akan ditangani oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya.“Itu nanti otomatis. Nanti pasti ditangani oleh bagian hukum. Enggak masalah,” pungkas dia. (alf/rio/dhi)          

Tags :
Kategori :

Terkait