Tersangka digiring ke rutan Mapolres Gresik. (Andika) Gresik, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Gresik resmi menahan dua tersangka penistaan agama, yaitu Arif Saifullah dan Saiful Arif, Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik. Arif dan Saiful ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Unit I Satreskrim Polres Gresik. Arif mengenakan udeng dan sarung, sementara tersangka Saiful memakai baju lengan panjang dan kupluk hitam. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengkonfirmasi langsung penahanan terhadap dua tersangka yang masing-masing bertindak sebagai pemilik konten dan pemeran pengantin pria dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu. "Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, malam ini kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka A (Arif Saifullah, red) dan SA (Saiful Arif, red)," tandasnya, Selasa (12/7/2022). Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan empat tersangka dalam pernikahan nyeleneh tersebut. Dua tersangka lain adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota DPRD Gresik) selaku pemilik Pesanggarahan Keramat Ki Ageng dan Sutrisna alias Krisna pemeran penghulu. "Ke empat tersangka sudah kami kirim surat pemanggilan. Namun, tersangka S (Sutrisna, red) katanya sakit. Rabu (13/7/2022) diupayakan datang. Sementara tersangka N (Nur Hudi, red) sedang kunjungan kerja ke Pasuruan. N akan memenuhi panggilan Sabtu (16/7/2022) mendatang," jelas Wahyu. Terkait status Nur Hudi sebagai legislator, Satreskrim Polres Gresik telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gresik. Hasilnya dewan menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian. Sebab, yang bersangkutan melakukan tindakan itu atas nama pribadi, bukan lembaga atau embel - embel jabatan. Wahyu menegaskan pihaknya melakukan penegakan hukum dalam kasus ini secara profesional dan sesuai SOP. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional," tegasnya. Sekarang, Arif Saifullah dan Saiful Arif harus menikmati dinginnya lantai penjara. Sembari menunggu Sutrisna dan Nur Hudi Didin Arianto menyusul ke balik jeruji besi penjara. Seperti diketahui Arif dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 156a KUHP.(and/har)
Polres Gresik Tahan Dua Tersangka Penistaan Agama
Selasa 12-07-2022,21:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,08:20 WIB
Berawal dari Sanggar hingga Punya Sekolah Modelling di Surabaya, Ini Perjalanan Karier Dinda Ayu
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,08:12 WIB
Bukan Sekadar Status, Risiko Nikah Muda Tanpa Kesiapan Mental akan Pengaruhi Psikologi
Rabu 24-12-2025,07:07 WIB
Operasi Lilin dan Dosa Tahunan
Rabu 24-12-2025,09:05 WIB
Gelar Rakorda, Konsolidasi PKS Surabaya Kunci Koordinasi Pelayanan untuk Masyarakat
Terkini
Kamis 25-12-2025,06:01 WIB
Tips Menciptakan Suasana Syahdu di Rumah saat Pergantian Tahun
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,21:29 WIB
Pastikan Keamanan Natal, Forkopimda Banyuwangi Patroli dan Tinjau Ibadah Malam Natal
Rabu 24-12-2025,21:18 WIB
Tim Stamaops Polri Supervisi Operasi Lilin Semeru 2025 dan Cek Pos Yan Taman Dayu Pandaan
Rabu 24-12-2025,21:12 WIB