Tersangka digiring ke rutan Mapolres Gresik. (Andika) Gresik, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Gresik resmi menahan dua tersangka penistaan agama, yaitu Arif Saifullah dan Saiful Arif, Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik. Arif dan Saiful ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Unit I Satreskrim Polres Gresik. Arif mengenakan udeng dan sarung, sementara tersangka Saiful memakai baju lengan panjang dan kupluk hitam. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengkonfirmasi langsung penahanan terhadap dua tersangka yang masing-masing bertindak sebagai pemilik konten dan pemeran pengantin pria dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu. "Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, malam ini kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka A (Arif Saifullah, red) dan SA (Saiful Arif, red)," tandasnya, Selasa (12/7/2022). Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan empat tersangka dalam pernikahan nyeleneh tersebut. Dua tersangka lain adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota DPRD Gresik) selaku pemilik Pesanggarahan Keramat Ki Ageng dan Sutrisna alias Krisna pemeran penghulu. "Ke empat tersangka sudah kami kirim surat pemanggilan. Namun, tersangka S (Sutrisna, red) katanya sakit. Rabu (13/7/2022) diupayakan datang. Sementara tersangka N (Nur Hudi, red) sedang kunjungan kerja ke Pasuruan. N akan memenuhi panggilan Sabtu (16/7/2022) mendatang," jelas Wahyu. Terkait status Nur Hudi sebagai legislator, Satreskrim Polres Gresik telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gresik. Hasilnya dewan menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian. Sebab, yang bersangkutan melakukan tindakan itu atas nama pribadi, bukan lembaga atau embel - embel jabatan. Wahyu menegaskan pihaknya melakukan penegakan hukum dalam kasus ini secara profesional dan sesuai SOP. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional," tegasnya. Sekarang, Arif Saifullah dan Saiful Arif harus menikmati dinginnya lantai penjara. Sembari menunggu Sutrisna dan Nur Hudi Didin Arianto menyusul ke balik jeruji besi penjara. Seperti diketahui Arif dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 156a KUHP.(and/har)
Polres Gresik Tahan Dua Tersangka Penistaan Agama
Selasa 12-07-2022,21:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,10:16 WIB
Kejari Madiun Serahkan Aset PSU Perumahan Puri Asri ke Pemkot, Ingatkan Pengembang Jangan Hindari Kewajiban
Selasa 30-06-2026,11:26 WIB
Lebih 100 Pengembang Belum Serahkan PSU, Kejari Madiun Minta Segera Penuhi Kewajiban
Selasa 30-06-2026,10:54 WIB
Pembunuh ASN Bangkalan Asal Sulawesi Tinggal di Malang
Selasa 30-06-2026,10:59 WIB
Duduk Bersila dan Berdoa di Balai Kota, Pedagang Pasar Tembok Dukuh Titip Aspirasi untuk Eri Cahyadi
Selasa 30-06-2026,10:37 WIB
Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait: Program Pemkab Berdasarkan Kebutuhan Rakyat Bukan Selera Pemimpin
Terkini
Rabu 01-07-2026,08:00 WIB
Tengkorak Misterius Gegerkan Warga Ajung, Tim Inafis Polres Jember Sisir Sisa Kerangka di Kebun Tebu
Rabu 01-07-2026,07:48 WIB
Bupati Kediri Salurkan Bantuan 200 Ton Benih Jagung kepada Ratusan Poktan
Rabu 01-07-2026,07:24 WIB
79 Personel Polres Bojonegoro Naik Pangkat, Kapolres AKBP Afrian: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja
Rabu 01-07-2026,06:51 WIB