Tersangka digiring ke rutan Mapolres Gresik. (Andika) Gresik, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Gresik resmi menahan dua tersangka penistaan agama, yaitu Arif Saifullah dan Saiful Arif, Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik. Arif dan Saiful ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Unit I Satreskrim Polres Gresik. Arif mengenakan udeng dan sarung, sementara tersangka Saiful memakai baju lengan panjang dan kupluk hitam. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengkonfirmasi langsung penahanan terhadap dua tersangka yang masing-masing bertindak sebagai pemilik konten dan pemeran pengantin pria dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu. "Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, malam ini kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka A (Arif Saifullah, red) dan SA (Saiful Arif, red)," tandasnya, Selasa (12/7/2022). Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan empat tersangka dalam pernikahan nyeleneh tersebut. Dua tersangka lain adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota DPRD Gresik) selaku pemilik Pesanggarahan Keramat Ki Ageng dan Sutrisna alias Krisna pemeran penghulu. "Ke empat tersangka sudah kami kirim surat pemanggilan. Namun, tersangka S (Sutrisna, red) katanya sakit. Rabu (13/7/2022) diupayakan datang. Sementara tersangka N (Nur Hudi, red) sedang kunjungan kerja ke Pasuruan. N akan memenuhi panggilan Sabtu (16/7/2022) mendatang," jelas Wahyu. Terkait status Nur Hudi sebagai legislator, Satreskrim Polres Gresik telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gresik. Hasilnya dewan menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian. Sebab, yang bersangkutan melakukan tindakan itu atas nama pribadi, bukan lembaga atau embel - embel jabatan. Wahyu menegaskan pihaknya melakukan penegakan hukum dalam kasus ini secara profesional dan sesuai SOP. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional," tegasnya. Sekarang, Arif Saifullah dan Saiful Arif harus menikmati dinginnya lantai penjara. Sembari menunggu Sutrisna dan Nur Hudi Didin Arianto menyusul ke balik jeruji besi penjara. Seperti diketahui Arif dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 156a KUHP.(and/har)
Polres Gresik Tahan Dua Tersangka Penistaan Agama
Selasa 12-07-2022,21:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,12:12 WIB
Integrasi Trans Jatim dan Suroboyo Bus Buntu, Kadishub Nyono: Kami Masih Menunggu Respons
Rabu 21-01-2026,18:35 WIB
Ini Kronologi Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,17:36 WIB
Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,17:48 WIB
Bupati Sampang Diperiksa di Kejati Jatim, Kajati Tegaskan untuk Klarifikasi
Rabu 21-01-2026,15:38 WIB
Mahasiswa Asli Magetan Disiapi Beasiswa Satu Miliar
Terkini
Kamis 22-01-2026,11:39 WIB
Wadul DPRD Surabaya, Mahasiswa Penerima Beasiswa Menjerit Diminta Talangi UKT
Kamis 22-01-2026,11:33 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Komitmen Pendampingan Korban Kanjuruhan
Kamis 22-01-2026,11:26 WIB
Bhabinkamtibmas Polres Ngawi Intensifkan Sambang Desa
Kamis 22-01-2026,11:20 WIB
Kunjungi Tokoh Agama, Kapolres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Kamis 22-01-2026,11:17 WIB