Tersangka digiring ke rutan Mapolres Gresik. (Andika) Gresik, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Gresik resmi menahan dua tersangka penistaan agama, yaitu Arif Saifullah dan Saiful Arif, Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik. Arif dan Saiful ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Unit I Satreskrim Polres Gresik. Arif mengenakan udeng dan sarung, sementara tersangka Saiful memakai baju lengan panjang dan kupluk hitam. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengkonfirmasi langsung penahanan terhadap dua tersangka yang masing-masing bertindak sebagai pemilik konten dan pemeran pengantin pria dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu. "Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, malam ini kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka A (Arif Saifullah, red) dan SA (Saiful Arif, red)," tandasnya, Selasa (12/7/2022). Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan empat tersangka dalam pernikahan nyeleneh tersebut. Dua tersangka lain adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota DPRD Gresik) selaku pemilik Pesanggarahan Keramat Ki Ageng dan Sutrisna alias Krisna pemeran penghulu. "Ke empat tersangka sudah kami kirim surat pemanggilan. Namun, tersangka S (Sutrisna, red) katanya sakit. Rabu (13/7/2022) diupayakan datang. Sementara tersangka N (Nur Hudi, red) sedang kunjungan kerja ke Pasuruan. N akan memenuhi panggilan Sabtu (16/7/2022) mendatang," jelas Wahyu. Terkait status Nur Hudi sebagai legislator, Satreskrim Polres Gresik telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gresik. Hasilnya dewan menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian. Sebab, yang bersangkutan melakukan tindakan itu atas nama pribadi, bukan lembaga atau embel - embel jabatan. Wahyu menegaskan pihaknya melakukan penegakan hukum dalam kasus ini secara profesional dan sesuai SOP. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional," tegasnya. Sekarang, Arif Saifullah dan Saiful Arif harus menikmati dinginnya lantai penjara. Sembari menunggu Sutrisna dan Nur Hudi Didin Arianto menyusul ke balik jeruji besi penjara. Seperti diketahui Arif dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 156a KUHP.(and/har)
Polres Gresik Tahan Dua Tersangka Penistaan Agama
Selasa 12-07-2022,21:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun: Saatnya Borong atau Tunggu THR Cair?
Senin 16-03-2026,16:55 WIB
Samsung Pamer Teknologi Gaming Baru di GDC 2026, Hadirkan Layar 3D Tanpa Kacamata dan Dukungan HDR10+ Gaming
Senin 16-03-2026,14:48 WIB
Mudik hingga Halal Bihalal, Ini 10 Tradisi Lebaran yang Paling Dinanti
Senin 16-03-2026,19:41 WIB
Dahlan Iskan: Advokat dan Wartawan Perlu Dialog Terbuka Soal Etika Profesi
Terkini
Selasa 17-03-2026,12:44 WIB
Pantang Surut Diguyur Hujan, Satlantas Polresta Malang Kota Urai Kepadatan di Kawasan Bug Gluduk
Selasa 17-03-2026,12:26 WIB
Jelang Idulfitri 1447 H, Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat
Selasa 17-03-2026,12:22 WIB
Kawal Aksi FAMKRI dan MAPIK di Mapolda Jatim, Polsek Gayungan Siagakan 27 Personel Gabungan
Selasa 17-03-2026,11:50 WIB
Pemkot Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako Peduli Ramadan
Selasa 17-03-2026,11:44 WIB