Tersangka digiring ke rutan Mapolres Gresik. (Andika) Gresik, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Gresik resmi menahan dua tersangka penistaan agama, yaitu Arif Saifullah dan Saiful Arif, Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik. Arif dan Saiful ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Unit I Satreskrim Polres Gresik. Arif mengenakan udeng dan sarung, sementara tersangka Saiful memakai baju lengan panjang dan kupluk hitam. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengkonfirmasi langsung penahanan terhadap dua tersangka yang masing-masing bertindak sebagai pemilik konten dan pemeran pengantin pria dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu. "Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, malam ini kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka A (Arif Saifullah, red) dan SA (Saiful Arif, red)," tandasnya, Selasa (12/7/2022). Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan empat tersangka dalam pernikahan nyeleneh tersebut. Dua tersangka lain adalah Nur Hudi Didin Arianto (anggota DPRD Gresik) selaku pemilik Pesanggarahan Keramat Ki Ageng dan Sutrisna alias Krisna pemeran penghulu. "Ke empat tersangka sudah kami kirim surat pemanggilan. Namun, tersangka S (Sutrisna, red) katanya sakit. Rabu (13/7/2022) diupayakan datang. Sementara tersangka N (Nur Hudi, red) sedang kunjungan kerja ke Pasuruan. N akan memenuhi panggilan Sabtu (16/7/2022) mendatang," jelas Wahyu. Terkait status Nur Hudi sebagai legislator, Satreskrim Polres Gresik telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gresik. Hasilnya dewan menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian. Sebab, yang bersangkutan melakukan tindakan itu atas nama pribadi, bukan lembaga atau embel - embel jabatan. Wahyu menegaskan pihaknya melakukan penegakan hukum dalam kasus ini secara profesional dan sesuai SOP. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional," tegasnya. Sekarang, Arif Saifullah dan Saiful Arif harus menikmati dinginnya lantai penjara. Sembari menunggu Sutrisna dan Nur Hudi Didin Arianto menyusul ke balik jeruji besi penjara. Seperti diketahui Arif dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 156a KUHP.(and/har)
Polres Gresik Tahan Dua Tersangka Penistaan Agama
Selasa 12-07-2022,21:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,07:05 WIB
Kasus Bullying di Surabaya Meningkat, Psikolog Tekankan Pentingnya Penanganan Sistematis Bukan Sekadar Viral
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Terkini
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB