Ini Alasan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Senin 11-07-2022,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang resmi dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) akibat kasus dugaan pencabulan yang menjerat putra kyai ponpes, yaitu MSAT alias Mas Bechi (42). "Izinnya resmi dicabut pada Kamis 7 Juli 2022, tepatnya sejak MSAT dibawa ke Mapolda Jatim sore hari itu," kata Isna, Humas Kemenag Jatim diwawancari memorandum.co.id, Senin (11/9). Sementara terkait pencabutan izin operasional pesantren yang terletak di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tersebut diulas Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren, Mohammad As'adul Anam. Ia mengatakan, pencabutan izin ini sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam. "Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil. Jadi kasus ini sudah diuji dan teruji dalam persidangan," ujar As'adul Anam. Anam menjelaskan, terdapat rukun dan ruhul pesantren yang menjadi dasar keberlangsungan pesantren. Diantara rukun pesantren adalah adanya unsur kyai/pengasuh, santri mukim, pondok asrama, masjid/mushollah, kitab kuning/dirasat islamiyah. "Jadi, lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had," tuturnya. Adapun ruhul pesantren terdiri dari tujuh hal, yakni NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu, terang Anam harus terpenuhi oleh sebuah pesantren. Anam menegaskan,salah satu penyebab dari pencabutan izin operasional Ponpes Ashshiddiqiyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait