Malang, Memorandum.co.id - Sidang ke-2 agenda mediasi antara PT Malang Bumi Sentosa (Nayomi Samtower) dengan user atau salah satu pembeli apartemen yang digelar PN Malang, Kamis (07/07/22), kembali ditunda. Majelis hakim mediator menyampaikan, pihaknya memberikan waktu 40 hari di masa mediasi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan, maka akan berlanjut ke persidangan. "Ya, perkaranya masih dalam tahap mediasi. Waktu untuk mediasi, selama 40 hari," terang Humas PN Malang, Mohamad Indarto, SH saat dikonfirmasi Memorandum. Hal senada disampaikan tim kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto, SH, MH melalui Verridiano Leonardo F Bili, SH, MH. Ia menjelaskan, ditundanya sidang dikerenakan pihak penggugat tidak hadir. "Mediasi hari ini kembali ditunda. Dikarenakan, pihak prinsipal atau penggugat tidak bisa hadir. Dan sudah menyatakan siap hadir nanti pada sidang selanjutnya, di pekan depan. Ada waktu 40 hari, untuk penyelesaian secara mediasi," terangnya. Dalam kesempatan itu, pihaknya masih bersikukuh pada materi gugatan yang telah diajukan, yakni wanprestasi. Karena, klienya, Dwi Efi Puspitawati adalah pembeli unit rumah susun hunian apartemen Nayumi Samtower (PT Malang Bumi Sentosa) yang berlokasi Jl Sukarno Hatta, Kota Malang. "Klien kami melakukan pembelian di apartemen Nayumi Samtower. Letaknya, di lantai 10 no 11 type studio kepada tergugat. Pembayaran bertahap selama 18 bulan, dan sudah lunas. Tergugatpun, sudah mengeluarkan surat keterangan lunas tanggal 3 Desember 2019," terang Verri. Tergugat, lanjut Verri, menjanjikan, pembangunan akan selesaikan dalam waktu 24 bulan setelah dilakukan ground breaking tanggal 29 September 2018 lalu. Namun hingga saat ini, terhitung 45 bulan dilakukan ground breaking, tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Sementara itu, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Apartemen Nayumi Samtower, Kasman Sangaji menjelaskan, tertundanya pembangunan, dikarenakan faktor alam yakni pendemi Covid 19 yang melanda. "Tertundanya proyek pembangunan, bukan kesengajaan. Tapi karena kondisi alam yang tidak memungkinkan pengerjaan proyek. Dan saat ini setelah Covid 19 mereda, segera dilanjutkan pembangunan," terangnya. Ia menambahkan, kepada para pembeli, terdapat 2 pilihan. Yakni menunggu proses pembangunan yang segera akan dimulai. Atau opsi ke dua, dengan pembatalan pembelian. "Ada tata cara prosedur, kalau misalnya mengajukan pembatalan. Namun tentunya, ada beberapa pemotongan, termasuk pajak. Untuk saat ini, kami juga fokus proses pembangunan," pungkasnya. (edr)
Sudah Lunas Tapi Apartemen Belum Diserahkan
Jumat 08-07-2022,08:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB