Malang, Memorandum.co.id - Sidang ke-2 agenda mediasi antara PT Malang Bumi Sentosa (Nayomi Samtower) dengan user atau salah satu pembeli apartemen yang digelar PN Malang, Kamis (07/07/22), kembali ditunda. Majelis hakim mediator menyampaikan, pihaknya memberikan waktu 40 hari di masa mediasi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan, maka akan berlanjut ke persidangan. "Ya, perkaranya masih dalam tahap mediasi. Waktu untuk mediasi, selama 40 hari," terang Humas PN Malang, Mohamad Indarto, SH saat dikonfirmasi Memorandum. Hal senada disampaikan tim kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto, SH, MH melalui Verridiano Leonardo F Bili, SH, MH. Ia menjelaskan, ditundanya sidang dikerenakan pihak penggugat tidak hadir. "Mediasi hari ini kembali ditunda. Dikarenakan, pihak prinsipal atau penggugat tidak bisa hadir. Dan sudah menyatakan siap hadir nanti pada sidang selanjutnya, di pekan depan. Ada waktu 40 hari, untuk penyelesaian secara mediasi," terangnya. Dalam kesempatan itu, pihaknya masih bersikukuh pada materi gugatan yang telah diajukan, yakni wanprestasi. Karena, klienya, Dwi Efi Puspitawati adalah pembeli unit rumah susun hunian apartemen Nayumi Samtower (PT Malang Bumi Sentosa) yang berlokasi Jl Sukarno Hatta, Kota Malang. "Klien kami melakukan pembelian di apartemen Nayumi Samtower. Letaknya, di lantai 10 no 11 type studio kepada tergugat. Pembayaran bertahap selama 18 bulan, dan sudah lunas. Tergugatpun, sudah mengeluarkan surat keterangan lunas tanggal 3 Desember 2019," terang Verri. Tergugat, lanjut Verri, menjanjikan, pembangunan akan selesaikan dalam waktu 24 bulan setelah dilakukan ground breaking tanggal 29 September 2018 lalu. Namun hingga saat ini, terhitung 45 bulan dilakukan ground breaking, tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Sementara itu, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Apartemen Nayumi Samtower, Kasman Sangaji menjelaskan, tertundanya pembangunan, dikarenakan faktor alam yakni pendemi Covid 19 yang melanda. "Tertundanya proyek pembangunan, bukan kesengajaan. Tapi karena kondisi alam yang tidak memungkinkan pengerjaan proyek. Dan saat ini setelah Covid 19 mereda, segera dilanjutkan pembangunan," terangnya. Ia menambahkan, kepada para pembeli, terdapat 2 pilihan. Yakni menunggu proses pembangunan yang segera akan dimulai. Atau opsi ke dua, dengan pembatalan pembelian. "Ada tata cara prosedur, kalau misalnya mengajukan pembatalan. Namun tentunya, ada beberapa pemotongan, termasuk pajak. Untuk saat ini, kami juga fokus proses pembangunan," pungkasnya. (edr)
Sudah Lunas Tapi Apartemen Belum Diserahkan
Jumat 08-07-2022,08:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,16:50 WIB
Grandmaster Knight of the Favonius Hadir di Teyvat: Profil Lengkap, Skill, Lore, dan Review Gameplay Karakter
Selasa 24-02-2026,17:14 WIB
Anggota DPRD Magetan Ajukan Praperadilan terhadap Kajari, Kajati Jatim dan Jaksa Agung
Selasa 24-02-2026,20:00 WIB
Trio Penyerang Persebaya Kembali Berlatih Jelang Hadapi PSM Makassar
Selasa 24-02-2026,17:31 WIB
ART di Surabaya Gasak Emas Majikan Senilai Rp 500 Juta
Selasa 24-02-2026,17:21 WIB
Tips Aman Liburan ke Air Terjun yang Lagi Hype di Indonesia 2026
Terkini
Rabu 25-02-2026,16:25 WIB
Suntik Vitamin C atau Infus Whitening Pas Puasa, Bikin Batal Nggak Sih?
Rabu 25-02-2026,16:24 WIB
Primkop Kartika Jaya Angling Darmo Kodim 0813/Bojonegoro Gelar RAT Tutup Buku 2025
Rabu 25-02-2026,16:20 WIB
Jatim Borong 13 Penghargaan Nasional, Khofifah Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026
Rabu 25-02-2026,16:14 WIB
Kapolresta Banyuwangi Sidak Pangan dan Energi Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadan 1447 H
Rabu 25-02-2026,16:12 WIB