Malang, Memorandum.co.id - Sidang ke-2 agenda mediasi antara PT Malang Bumi Sentosa (Nayomi Samtower) dengan user atau salah satu pembeli apartemen yang digelar PN Malang, Kamis (07/07/22), kembali ditunda. Majelis hakim mediator menyampaikan, pihaknya memberikan waktu 40 hari di masa mediasi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan, maka akan berlanjut ke persidangan. "Ya, perkaranya masih dalam tahap mediasi. Waktu untuk mediasi, selama 40 hari," terang Humas PN Malang, Mohamad Indarto, SH saat dikonfirmasi Memorandum. Hal senada disampaikan tim kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto, SH, MH melalui Verridiano Leonardo F Bili, SH, MH. Ia menjelaskan, ditundanya sidang dikerenakan pihak penggugat tidak hadir. "Mediasi hari ini kembali ditunda. Dikarenakan, pihak prinsipal atau penggugat tidak bisa hadir. Dan sudah menyatakan siap hadir nanti pada sidang selanjutnya, di pekan depan. Ada waktu 40 hari, untuk penyelesaian secara mediasi," terangnya. Dalam kesempatan itu, pihaknya masih bersikukuh pada materi gugatan yang telah diajukan, yakni wanprestasi. Karena, klienya, Dwi Efi Puspitawati adalah pembeli unit rumah susun hunian apartemen Nayumi Samtower (PT Malang Bumi Sentosa) yang berlokasi Jl Sukarno Hatta, Kota Malang. "Klien kami melakukan pembelian di apartemen Nayumi Samtower. Letaknya, di lantai 10 no 11 type studio kepada tergugat. Pembayaran bertahap selama 18 bulan, dan sudah lunas. Tergugatpun, sudah mengeluarkan surat keterangan lunas tanggal 3 Desember 2019," terang Verri. Tergugat, lanjut Verri, menjanjikan, pembangunan akan selesaikan dalam waktu 24 bulan setelah dilakukan ground breaking tanggal 29 September 2018 lalu. Namun hingga saat ini, terhitung 45 bulan dilakukan ground breaking, tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Sementara itu, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Apartemen Nayumi Samtower, Kasman Sangaji menjelaskan, tertundanya pembangunan, dikarenakan faktor alam yakni pendemi Covid 19 yang melanda. "Tertundanya proyek pembangunan, bukan kesengajaan. Tapi karena kondisi alam yang tidak memungkinkan pengerjaan proyek. Dan saat ini setelah Covid 19 mereda, segera dilanjutkan pembangunan," terangnya. Ia menambahkan, kepada para pembeli, terdapat 2 pilihan. Yakni menunggu proses pembangunan yang segera akan dimulai. Atau opsi ke dua, dengan pembatalan pembelian. "Ada tata cara prosedur, kalau misalnya mengajukan pembatalan. Namun tentunya, ada beberapa pemotongan, termasuk pajak. Untuk saat ini, kami juga fokus proses pembangunan," pungkasnya. (edr)
Sudah Lunas Tapi Apartemen Belum Diserahkan
Jumat 08-07-2022,08:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,17:01 WIB
Kasus 6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur, Ahli Pidana: Harus Ditertibkan Sesuai UU Narkoba
Rabu 28-01-2026,17:31 WIB
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Rabu 28-01-2026,17:39 WIB
Terbukti Kuasai Narkoba, Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta
Rabu 28-01-2026,16:29 WIB
Bernardo Tavares Ungkap Kondisi Pemain Persebaya Jelang Lawan Dewa United
Rabu 28-01-2026,20:57 WIB
Belasan Ibu Rumah Tangga Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Sembako Rp 574 Juta ke Rumah Aspirasi Armuji
Terkini
Kamis 29-01-2026,15:52 WIB
Korupsi PKBM Pasuruan, Dua Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kamis 29-01-2026,15:50 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto
Kamis 29-01-2026,15:47 WIB
Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Aksi Jambret Viral, Pelaku Buang Pakaian dan Ganti Nopol Kendaraan
Kamis 29-01-2026,15:04 WIB
Gudang Home Industri Sepatu di Sooko Mojokerto Ludes Terbakar, Api Mengamuk sejak Dini Hari
Kamis 29-01-2026,14:46 WIB