Dugaan TPPO Anak di Gion Spa, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Perizinan Usaha Spa
Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Surabaya membahas dugaan TPPO anak di Gion Spa.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak di bawah umur di Gion Spa and Pub, Ruko HR Muhammad Square, Senin 8 Juni 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah dua anak asal Lampung berinisial R (14) dan AA (15) diduga dipekerjakan dalam praktik prostitusi terselubung berkedok layanan pijat.
Rapat dengar pendapat menghadirkan manajemen Gion Spa, sejumlah pengusaha spa di Surabaya, serta organisasi perangkat daerah terkait, yakni Satpol PP, Disbudporapar, DP3A, DPMPTSP, dan Dinas Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, mengungkapkan Gion Spa terbukti melakukan sedikitnya empat pelanggaran administrasi perizinan. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan operasional usaha restoran hingga fasilitas karaoke.
BACA JUGA:Cak Ji Minta Gion Spa Ditutup Jika Terbukti Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mini Kidi Wipes.--
Menurut Imam Syafi'i, mayoritas pelaku usaha spa di Surabaya masih menggunakan izin panti pijat dalam menjalankan usahanya.
"Kalau panti pijat itu risikonya rendah, kewenangan izinnya ada di Pemerintah Kota (Pemkot). Sementara kalau spa, kategorinya risiko menengah tinggi, izinnya harus dari Provinsi. Mereka beralasan macam-macam tidak mau ribet, tapi yang jelas ini sudah melanggar perizinan," tegas Imam Syafi'i.
Ia menyayangkan alasan keterbatasan personel yang selama ini disampaikan Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha panti pijat.
Menurutnya, pengawasan harus diperkuat agar pelanggaran perizinan tidak berpotensi memicu tindak pidana dan kerusakan moral.
"Jangan cuma mau memperbanyak PAD tapi tidak mengawasi perizinan yang melanggar. Ini berpotensi memicu tindak pidana dan kerusakan moral. Pemkot harus lebih cerdas, libatkan partisipasi masyarakat atau lakukan sidak mendadak secara acak," ujarnya.
Terkait pelanggaran administrasi, Komisi D DPRD Surabaya masih memberikan ruang pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi izin operasional sesuai ketentuan.
Namun, untuk kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang, dewan menegaskan proses hukum harus berjalan secara tegas.
"Prinsipnya, kami minta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terlibat harus mendapat sanksi pidana berat sesuai UU TPPO. Ini menyangkut masa depan anak," kata Imam Syafi'i.
BACA JUGA:Pemancing Hilang di Kali Lamong, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, terkait pengakuan manajemen Gion Spa yang menyebut dirinya sebagai korban dari agensi penyalur tenaga kerja, Imam Syafi'i menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik kepolisian.
"Kami mendengar informasi bahwa mempekerjakan anak di bawah umur di tempat seperti spa itu sengaja dilakukan untuk menarik minat pengunjung. Penyidik yang akan mengonstruksi hukumnya secara keseluruhan, apakah pihak Gion terlibat sejak awal atau tidak," tambahnya.
Kasus tersebut pertama kali diungkap Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei 2026 setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SA (17) yang diduga berperan sebagai perekrut di wilayah Teluk Betung, Lampung.
Komisi D DPRD Surabaya memastikan Pemerintah Kota Surabaya melalui DP3A bersama dinas terkait akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur serta Polda Lampung. (alf)
Sumber:






