Penyidikan Pembunuhan Nenek Karangploso Dihentikan Karena Tersangka Meninggal

Rabu 06-07-2022,09:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi bersama anggota Satuan Reskrim Polres Malang menyampaikan melakukan penghentian penyidikan kasus pembunuhan seorang nenek. Ini dilakukan dengan menggelar penetapan Tersangka Tindak Pidana pembunuhan seorang nenek berinisial W (70), Selasa lalu (07/06) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang dilanjutkan dengan menggelar penghentian penyidikan, di Ruang Ananta Hira Satuan Reskrim Polres Malang, Senin (4/7/2022). Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan sesuai keterangan yang didapat dari Tersangka yang merupakan cucu Korban berinisial MS (18), bahwa memang benar Tersangka telah memukul Korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas Korban hingga meninggal dunia. Setelah Korban tergeletak selanjutnya Pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri. "Bahwa motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena Tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor didepan umum sehingga Pelaku sampai mempunyai niat untuk memukul dan membunuh Korban, setelah itu Tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri," ujar Donny Kristian Bara'langi. Berdasarkan alat bukti didapat serta keterangan dari beberapa Saksi terkait, maka Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai Pelaku utama dalam Tindak Pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya dilanjutkan dengan penghentian proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP. "Dalam hal ini Sat Reskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, mengingat berdasarkan hasil dari penetapan Tersangka dan dengan situasi saat ini Pelaku sudah Meninggal Dunia dalam masa perawatan dalam percobaan bunuh diri," jelas Donny Kristian Bara'langi. Diketahui sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai saksi, namun setelah mendapat kelengkapan barang bukti dan keterangan dari saksi lain yang sah dilanjutkan dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Kemudian dalam menunggu proses penyembuhan di RSSA Saiful Anwar dengan dilakukan pengawasan oleh Personil Polres Malang hingga pelaku dinyatakan meninggal dunia oleh Tim Dokter RSSA Saiful Anwar maka dalam gelar perkara Tindak Pidana Pembunuhan untuk pelaku dilakukan penutupan perkara. (*/kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait