Sidoarjo, Memorandum.co.id - Motif penembakan juragan rongsokan, M. Sabar, di Desa Tenggulunan, Candi, Sidoarjo, akhirnya berhasil terungkap. Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/7/2022), menyampaikan JO, pelaku penembakan yang ditangkap di Sokobanah, Sampang, pada 29 Juni 2022 merupakan orang yang disuruh saudaranya sendiri PE untuk membunuh M. Sabar. “Dari hasil pemeriksaan kami, JO pelaku penembakan disuruh PE. Karena PE memiliki dendam terhadap korban. Karena enam tahun lalu korban menggoda isteri PE,” ujarnya. Karena dendam lama asmara itulah, akhirnya PE memberikan pistol jenis FN COLT M 1911 kepada JO untuk menghabisi nyawa Sabar. Imbalan yang diberikan ke JO adalah Rp. 100 juta bila berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk JO polisi menetapkan sebagai tersangka, karena melakukan pembunuhan yang direncanakan. Ancaman hukuman seumur hidup. Sementara PE, sampai saat ini masih diburu polisi. M. Sabar, korban penembakan mengalami dua luka tembak di lengan dan leher. Sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.(jok)
Kapolresta Sidoarjo Ungkap Motif Penembakan Juragan Rongsokan, Ini Dia
Sabtu 02-07-2022,13:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,14:37 WIB
Muktamar NU, Kiai Afifuddin Muhajir Kuda Hitam Rais ‘Aam PBNU?
Jumat 27-03-2026,16:05 WIB
Halalbihalal Memorandum, Dirut Tekankan Integritas dan Budaya Saling Memaafkan
Jumat 27-03-2026,16:26 WIB
Memorandum Gelar Halalbihalal, Refleksi Menata Diri dan Memulai Langkah Baru
Jumat 27-03-2026,16:53 WIB
Kejari Magetan Tangani Dugaan Korupsi Pajak dan Dana BPJS di Kecamatan Kawedanan
Jumat 27-03-2026,15:30 WIB
Redam Keresahan, Kapolsek Sumbersari Pimpin Penyisiran Ranjau Paku di Kawasan Semanggi Jember
Terkini
Sabtu 28-03-2026,10:15 WIB
7 Wisata Alam Terbuka di Surabaya Layak Dikunjungi Sebagai Penutup Libur Lebaran 2026
Sabtu 28-03-2026,09:52 WIB
BBM Tetap Aman Saat Lonjakan Penumpang Lebaran, Pertamina Parta Niaga Jaga Ritme Distribusi
Sabtu 28-03-2026,09:45 WIB
Diduga Salahgunakan Perjanjian Utang Piutang, Leonny Maria Digugat di PN Surabaya Terkait Sengketa Lahan
Sabtu 28-03-2026,09:39 WIB
PN Surabaya Akan Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Kapal PT Bahana Line Vs Patra Line, Agenda Keterangan Ahli
Sabtu 28-03-2026,09:26 WIB