Resmikan RJ, Kajati Jatim Terima Penghargaan Dari Gubernur

Kamis 30-06-2022,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Aula Pancasila Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/6/2022). Atas prestasinya tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan anugerah lencana emas Jer Basuki Mawa Beya kepada kajati. Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/436/KPTS/013/2022 tentang Penerima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang membangun rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhiyaksa terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelesaian masalah hukum. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih karena dalam proses pengabdian Kejati Jatim Mia Amiati belum genap setengah tahun. Namun ia telah membangun 184 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah dan merupakan terbanyak dari seluruh Indonesia. "Tapi prestasinya luar biasa," puji Gubernur Khofifah, Kamis (30/6). Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh. Rumah Restorative Justice memberikan harapan baru bagi masyarakat umum yang tersangkut masalah hukum dengan beberapa kategori. "Rumah Restorative Justice memberi sangat banyak harapan kepada masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, dekat, lebih cepat dan tentu lebih murah," imbuh gubernur perempuan pertama di Jatim ini. Rumah ini juga nantinya diharapkan tak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah dengan aparat penegak hukum (APH) tapi juga sebagai tempat konsultasi hukum. "Bisa kasus tanah, bisa kasus keluarga, bisa kasus waris dan sebagainya. Harapan besar masyarakat barangkali juga akan menjadi bagian dari yang akan memberikan layanan pada Omah Rembug Adhyaksa," ujarnya. Sementara itu, aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice (RJ) atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana. Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Bahkan, untuk kejaksaan, kemampuan jaksa untuk mengasah kearifan lokal di setiap daerah diwajibkan diasah dalam mewujudkan keadilan tersebut. Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, Rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Rumah RJ adalah sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ke depannya, kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada, termasuk di wilayah hukumnya. Di Jatim sendiri, Mia menyebut sudah ada ratusan Rumah RJ yang terbentuk. Mulai dari kabupaten, hingga kota sekali pun. Salah satunya di Kampus B Universitas Airlangga. "Rumah RJ 169, ada berupa bangunan di kecamatan, kelurahan, hingga universitas," kata Mia. Dari jumlah tersebut, ada beragam perkara pidana yang dapat diselesaikan agar tak sampai ke meja hijau. Mulai dari perselisihan, pertikaian, hingga pencurian. Sudah ada puluhan perkara yang telah di-RJ dan berakhir damai. "Untuk RJ sendiri, ada 74 perkara (yang telah rampung)," tuturnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait