Dana Sumbangan Golkar Jatim Tertinggi

Jumat 04-01-2019,10:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Dari 20 partai politik peserta pemilu 2019, Partai Golkar mengirimkan data dana penerimaan sumbangan kampanye tertinggi. Nilanya mencapai  Rp 2.193.995.446. Partai politik (parpol) peninggalan orde baru ini menyampaikan hasil sumbangan dana kampanye, Rabu (2/1) kemarin. Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum (LPS-DKPPU) Tahun 2019 di KPU Jawa Timur, ke-20 parpol sudah menyarahkan. “Semua partai politik peserta pemilu 2019, sudah menyampaikan ke KPU Jatim,” terang Khoirul Anam komisioner KPU Jatim, Kamis (3/1) Sesuai ketentuan, laporan penerimaan sumbangan (LPS) hanya dilakukan sehari. Ia menyampaikan hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. Antara lain, PKB menyerahkan laporan penerimaan sumbangan sebesar Rp. 390.850.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nihil, PDI Perjuangan sebesar Rp 1.099.610.200, Partai Golkar menyerahkan laporan dana sumbangan sebesar Rp. 2.193.995.446, Partai Nasdem sebesar Rp 80.250.000,  Partai Gerakan Perubahan Indonesia nihil, Partai Beringin Karya menyerahkan Rp. 11.998, PKS menyerahkan Rp. 1.629.089.000,  Partai Persatuan Indonesia (PSI) mmenyerahkan sebesar Rp. 252.000.000. Sementara itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nihil, Partai Solidarlitas Indonesia (PSI)  menyerahkan dana kampanye sebesar Rp. 390.476.600, Partai Amanat Nasional (PAN) nihil, Partai Hati Nurani Rakyat nhihil, 14. Partai Demokrat menyerahkan Rp. 1.157.000.000. “Partai Bulan Bintang (PBB) menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye Rp. 100.000.000, dan  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyerahkan laporan sebesar Rp. 64.129.933. “Semua parpol menyerahkan laporan ke KPU Jatim,” tandas dia. Terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi menyampaikan, partai politik peserta pemilu harus mentaati aturan. Di antaranya melaporkan LPS-DKPPU ke KPU. “Dalam ketentuannya partai politik maupun peserta pemilu lainnya harus melaporkan LPS DKPPU tanggal 2 Januari 2018 ke KPU,” terang Aang Khunaifi. Aang menegaskan, jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPS perlu dilakukan kajian. “Ada peserta pemilu atau tim kampanye pilpres di 13 kab/kota yang belum menyerahkan,” terang dia. (day/lis)  

Tags :
Kategori :

Terkait