Modus Teknisi Internet, Dua Pria Curi Emas Antam Rp120 Juta di Rumah Dokter Surabaya
Muhammad Miski dan Alfian Syaputra saat sidang di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Muhammad Miski dan Alfian Syaputra harus duduk di kursi peskaitan Pengadilan Negeri SURABAYA. Mereka didakwa melakukan pencurian emas batangan milik seorang dokter di kawasan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, SURABAYA, dengan modus berpura-pura sebagai teknisi internet.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sutorejo Tengah IV Nomor 54, Surabaya.
BACA JUGA:ART Pencuri Emas dan Dolar Milik Warga Jalan Legundi Ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
Berdasarkan surat dakwaan, aksi para terdakwa diawali dengan memutus jaringan internet rumah korban. Muhammad Miski disebut mencabut kabel jaringan internet dari tiang panel yang berada sekitar lima meter dari rumah korban.
"Setelah jaringan internet terputus, kedua terdakwa datang membawa tangga dan mengaku sebagai teknisi yang akan memperbaiki gangguan internet. Karena percaya, penghuni rumah mempersilakan keduanya masuk," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu 17 Juni 2026.
BACA JUGA:ART Pencuri Emas dan Dolar di Genteng Surabaya Juga Beraksi di Kenjeran
Sesampainya di dalam rumah, sambung Vinza, kedua terdakwa menuju lantai dua. Alfian Syaputra bertugas mengawasi situasi dengan berpura-pura memeriksa plafon rumah. Sementara itu, Muhammad Miski masuk ke ruang kerja korban.
"Di dalam ruangan tersebut, Muhammad Miski membuka sebuah lemari yang berada di sudut ruangan. Saat memeriksa bagian dalam lemari, ia menemukan kotak berwarna cokelat putih yang berisi empat keping emas batangan," imbuhnya
Kemudian, tanpa seizin pemiliknya, empat keping emas batangan itu kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam saku rompi yang dikenakannya. "Setelah berhasil menguasai barang berharga tersebut, Muhammad Miski mengajak Alfian Syaputra meninggalkan rumah korban," beber Vinza.
BACA JUGA:Kasus ART di Surabaya Curi Emas Batangan dan Dolar, Polisi Bergerak Penyelidikan
Lebih lanjut Vinza menyebutkan, tiga keping emas hasil curian kemudian dijual oleh kedua terdakwa bersama seorang pria bernama Edho dengan nilai Rp74.930.000.

Gempur Rokok Illegal--
"Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku. Sementara satu keping emas lainnya belum sempat dijual," ungkapnya.
Sumber:





