Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (4/6)lalu. Tersangka berinisial KM (46), asal Jalan Simo Pomahan Baru Sawah. KM disergap bersama barang bukti tiga paket besar sabu-sabu. Jika ditotal keseluruhan, kristal haram itu memiliki berat tiga ons lebih. Selain itu, turut menjadi barang bukti satu timbangan elektrik, empat bendel plastik klip, sebuah kotak plastik, dua buku catatan penjualan, satu HP dan motor merek Yamaha Lexi. "Tersangka berikut semua barang bukti itu kami sita dari rumah dia di Jalan Simo Pomahan Baru Sawah. Saat ini masih kami kembangkan untuk ke jaringan atas," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel S Marunduri, Senin (27/6/2022). Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya kegiatan mencurigakan dari rumah yang dihuni tersangka. Darisana, petugas kemudian melakukan penyelidikan. "Kami sebar anggota hingga berhasil meringkus yang bersangkutan," tandas Daniel Sementara hasil penyelidikan terungkap jika tersangka KM awalnya mendapatkan barang sebanyak 800 delapan ratus gram itu dari koleganya berinisial AD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). KM mengambil sabu itu dengan cara ranjau pada akhir Mei 2022 lalu. "Ambil ranjau pada rabu 25 Mei 2022 pukul 19.30 di Jalan Simolawang Baru Surabaya dekat Jalan Kunti. Dia mengaku menerima perintah untuk menjual dari AD sudah dua kali dan pernah menerima komisi berupa uang Rp. 3.000.000," pungkas alumnus AKPOL 2004 itu.(fdn)
Bandar Sabu Simo Pomahan Baru Dicokok Polisi
Senin 27-06-2022,14:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-02-2026,15:01 WIB
DPMD Jombang Tegaskan Pengadaan PCX Dilakukan Masing-Masing Desa
Senin 02-02-2026,23:01 WIB
Hakim PN Gresik Tolak Permohonan Pra Peradilan Kasus Jual Beli Data Go Matel
Senin 02-02-2026,21:52 WIB
Jadi Kurir Ganja 4 Kilogram, Gadis Asal Malang Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
Senin 02-02-2026,14:57 WIB
Pastikan Realisasi APBD 2026 Tepat Sasaran, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Dinas PUPR
Senin 02-02-2026,17:35 WIB
Penyelaman di Perairan Keruh, Tim SAR Akhirnya Temukan Korban Tenggelam di Tanjung Perak
Terkini
Selasa 03-02-2026,14:13 WIB
Persempit Ruang Gerak Maling, Polsek Rungkut Pasang Alarm Motor Gratis untuk Warga
Selasa 03-02-2026,14:06 WIB
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Tanjung Perak Ramp Check Bus Pariwisata di Terminal Ampel
Selasa 03-02-2026,14:00 WIB
Antisipasi 3C dan Tawuran, Polsek Lakarsantri Intensifkan Patroli Kota Presisi di Kawasan Unesa Citraland
Selasa 03-02-2026,13:50 WIB
128 Jukir Liar Hasil Tangkapan Satsamapta Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Tipiring di PN Surabaya
Selasa 03-02-2026,13:47 WIB