Pengedar Sabu Digerebek di Hotel

Selasa 21-06-2022,18:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Dua pengedar narkoba jaringan Sidoarjo digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di Jember. Mereka adalah Sutrisno (44) asal Dusun Klataan, Kecamatan Prigen, Pasuruan; dan Krisna (58), warga Dusun Mangunrejo Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Petugas juga menggeledah kamar hotel tempat kedua tersangka menginap dan ditemukan sabu seberat 150 gram yang dimasukkan ke dalam kantong plastik. Adapun empat unit HP dari berbagai merek, 2 kartu ATM, mobil, dan motor. Setelah terbukti,  Sutrisno dan Krisna digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Kedua tersangka adalah pengedar narkoba," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (21/6). Daniel mengungkapkan, jika penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu ditangkap anggotanya. "Yang ditangkap anggota itu merupakan jaringan kedua tersangka," imbuh dia. Kemudian saat diinterogasi, barang haram didapat dari KK (DPO). Dan dikirim oleh  Sutrisno dan Krisna dengan cara diranjau pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Pulungan Gempol. Berbekal informasi itulah, anggota langsung melakukan profiling terhadap Sutrisno dam Krisna. Diketahui mereka berada di hotel di Jember. Anggota lalu bergerak dengan menangkap keduanya di sana dengan barang bukti 150 gram sabu. Selanjutnya, mereka dibawa ke Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Saat kami gerebek keduanya sedang mengantar barang (transaksi)," beber Daniel. Sementara itu, Krisna dan Sutrisno mengaku ke hotel untuk bertemu pemesan dan memberikan barang. Tapi belum ketemu polisi keburu datang. "Saya disuruh kirim oleh KK barang dengan imbalan Rp 1,5 juta sekali kirim," kata Krisna. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait