Surabaya, Memorandum.co.id - Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya langsung mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak sendiri, Itong menjadi pesakitan bersama panitera pengganti nonaktif Moh Hamdan dan kuasa hukum pemohon PT SGP, RM Hendro Kasiono. Dalam kasus ini, ketiganya disidang dalam berkas penuntutan terpisah. Sebab, Itong dan Hamdan didakwa sebagai penerima suap. Sementara, Hendro sebagai pemberi. Tak hanya itu, para penegak hukum tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dalam surat dakwaan jaksa, Itong disebut telah menerima uang sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan langkah pembubaran PT SGP dari kuasa pemohon, Hendro. "Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari RM Hendro Kasiono terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata jaksa Wawan, saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (21/6). Lebih lanjut, Wawan menjelaskan jumlah uang yang diberikan Hendro tersebut, diterima oleh Itong secara bertahap. "Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta," sambungnya. Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Adapun jaksa mendakwa keduanya melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sementara terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan kesatu melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, dia diduga melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Wawan. Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa langsung mengelak. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu," tegasnya. (jak)
Didakwa Lakukan Korupsi, Hakim Nonaktif Itong Ajukan Ekspesi
Selasa 21-06-2022,15:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Sabtu 14-03-2026,10:21 WIB
Cegah Sampah Kiriman, Wali Kota Eri Minta Warga Jaga TPS dari Oknum Luar Surabaya
Sabtu 14-03-2026,14:25 WIB
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp 7,6 Miliar dan Kunjungi Pasar Murah di Gresik
Terkini
Minggu 15-03-2026,09:04 WIB
Lautan Putih di Jalan Pahlawan, Polsek Bubutan Kawal Khidmat Haul Ahlul Badr Majelis Rasulullah SAW
Minggu 15-03-2026,08:57 WIB
Nostalgia Rasa Lebaran, Artotel TS Suites Surabaya Rilis Paket Hampers dan Halalbihalal Spesial
Minggu 15-03-2026,08:45 WIB
Patroli Polres Gresik Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road
Minggu 15-03-2026,08:41 WIB
Edan! Arda Güler Cetak Gol dari Jarak 68 Meter, Real Madrid Hajar Elche 4-1 di LaLiga
Minggu 15-03-2026,08:35 WIB