Surabaya, memorandum.co.id - Anita Vikalia, terdakwa dalam kasus penipuan minyak goreng (migor) sebanyak 700 karton divonis selama setahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Cokorda menyatakan warga Jalan Jetis Kulon itu melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Anita Vikalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," tegas hakim Cokorda saat membacakan putusan di Pengadilan Negri Surabaya, Jumat (17/6). Dalam pertimbangannya terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 152 juta. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dengan terus terang dan belum pernah dihukum," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerimanya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan juga menyatakan hal yang sama. "Terima pak hakim," ujar JPU Samsu J Efendi. Untuk diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari hubungan antara terdakwa Anita dan korban Dian Kartika Prapti. Anita sering membeli bahan Sembako di toko milik korban dalam jumlah yang banyak. Kemudian dijual lagi ke pelanggannya oleh terdakwa. Pada 9 Desember 2021 terdakwa mengatakan kepada Dian, kalau pelanggannya di Mojokerto dan Kediri akan membeli minyak Goreng kemasan 2 liter sebanyak 700 karton, disepakati harga Rp 218.500/karton, sehingga total keseluruhan Rp 152.950.000,-, kesepakatan akan dibayar 11 Desember 2021. Kemudian di 9 Desember 2021, Dian mengirim migor yang dipesan ke rumah terdakwa Jalan Jetis Kulon Wonokromo. Selanjutnya minyak tersebut dikirim kepelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng, di Warung Dua Kipas, Jalan Raya Prambon Mojokerto. Dijual Rp 216 ribu, total pembayaran Rp. 86.400.000,-. Sedangkan 300 karton dikirim kepada Mokamat Jalili, Jalan Badar Kidul Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, dijual Rp 210 ribu per katon.dengan total pembayaran Rp. 63.000.000,- Setelah terdakwa menerima pembayaran dari para pemesan, tidak segera melakukan pembayaran kepada Dian Kartika Prapti. Uang tersebut oleh terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, Dian Kartika Prapti mengalami kerugian Rp 152.950.000,-. (jak)
Tipu 700 Karton Migor, Warga Jetis Divonis 12 Bulan Penjara
Jumat 17-06-2022,17:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,22:25 WIB
Kejari Lamongan Lantik 16 PNS dan Pejabat Fungsional 2026
Selasa 26-05-2026,22:30 WIB
Apel Pengamanan Malam Takbir Iduladha Polres Kediri Kota Tekankan Pendekatan Humanis
Selasa 26-05-2026,20:16 WIB
GT Waru 6 Dibuka Lebih Cepat Jelang Iduladha, Arus Tol Surabaya Diprediksi Lancar
Selasa 26-05-2026,19:52 WIB
Sapi Kurban di Pasar Hewan Lumajang Laris Jelang Iduladha, Harga Ikut Naik
Selasa 26-05-2026,21:55 WIB
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Begal, Curas, dan Curanmor di Tiga Lokasi Kejahatan Jalanan
Terkini
Rabu 27-05-2026,18:43 WIB
Polres Batu Maknai Iduladha 1447 H dengan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Rabu 27-05-2026,18:29 WIB
Polsek Balongbendo Tinjau Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Sidoarjo
Rabu 27-05-2026,18:08 WIB
Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan
Rabu 27-05-2026,17:58 WIB
Plt Wali Kota Madiun Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Rabu 27-05-2026,17:41 WIB