Surabaya, memorandum.co.id - Anita Vikalia, terdakwa dalam kasus penipuan minyak goreng (migor) sebanyak 700 karton divonis selama setahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Cokorda menyatakan warga Jalan Jetis Kulon itu melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Anita Vikalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," tegas hakim Cokorda saat membacakan putusan di Pengadilan Negri Surabaya, Jumat (17/6). Dalam pertimbangannya terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 152 juta. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dengan terus terang dan belum pernah dihukum," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerimanya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan juga menyatakan hal yang sama. "Terima pak hakim," ujar JPU Samsu J Efendi. Untuk diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari hubungan antara terdakwa Anita dan korban Dian Kartika Prapti. Anita sering membeli bahan Sembako di toko milik korban dalam jumlah yang banyak. Kemudian dijual lagi ke pelanggannya oleh terdakwa. Pada 9 Desember 2021 terdakwa mengatakan kepada Dian, kalau pelanggannya di Mojokerto dan Kediri akan membeli minyak Goreng kemasan 2 liter sebanyak 700 karton, disepakati harga Rp 218.500/karton, sehingga total keseluruhan Rp 152.950.000,-, kesepakatan akan dibayar 11 Desember 2021. Kemudian di 9 Desember 2021, Dian mengirim migor yang dipesan ke rumah terdakwa Jalan Jetis Kulon Wonokromo. Selanjutnya minyak tersebut dikirim kepelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng, di Warung Dua Kipas, Jalan Raya Prambon Mojokerto. Dijual Rp 216 ribu, total pembayaran Rp. 86.400.000,-. Sedangkan 300 karton dikirim kepada Mokamat Jalili, Jalan Badar Kidul Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, dijual Rp 210 ribu per katon.dengan total pembayaran Rp. 63.000.000,- Setelah terdakwa menerima pembayaran dari para pemesan, tidak segera melakukan pembayaran kepada Dian Kartika Prapti. Uang tersebut oleh terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, Dian Kartika Prapti mengalami kerugian Rp 152.950.000,-. (jak)
Tipu 700 Karton Migor, Warga Jetis Divonis 12 Bulan Penjara
Jumat 17-06-2022,17:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,12:52 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (1): JPU Hadirkan 11 Saksi, Audit CSR Inspektorat di TPA Winongo Buntu
Kamis 16-07-2026,14:30 WIB
Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Alsintan kepada 104 Kelompok Tani
Kamis 16-07-2026,18:12 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Kamis 16-07-2026,14:08 WIB
Dua Raperda Inisiatif Dikebut, DPRD Jombang Perkuat Perlindungan Guru dan Ketenteraman Masyarakat
Kamis 16-07-2026,08:59 WIB
Polsek Galis Rutin Kawal Kamtibmas Pasar Tradisional di Tepi Jalan Nasional
Terkini
Jumat 17-07-2026,07:23 WIB
Urai Macet Gedangan, Pemkab Sidoarjo Kucurkan Rp400 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Jumat 17-07-2026,07:15 WIB
Pengungkapan 5,4 Kg Sabu Jadi Alarm, DPRD Jatim: Perda P4GN Harus Antisipasi Modus Baru Narkoba
Jumat 17-07-2026,07:04 WIB
Dukung Kreativitas Anak, MaxOne Hotel Dharmahusada Surabaya Sukses Gelar Lomba Mewarnai
Jumat 17-07-2026,06:59 WIB
Belum Ada Appraisal, Ratusan PKL Kalijudan di-Deadline Bayar Sewa Aset Pemkot Rp5,1 Juta
Jumat 17-07-2026,06:43 WIB