Surabaya, memorandum.co.id - Hendrawan bersama istrinya, Maria Nona Madaliza, berniat membeli mobil secara kredit. Namun, mereka ingin pinjam nama orang lain untuk pengajuan kredit di leasing. Erwin Purnomo bersedia namanya dipinjam. Dia juga yang mencarikan mobil untuk pasangan suami istri tersebut. Setelah Hendrawan dan istrinya membayar uang muka melalui Erwin, mobil yang dipesannya tidak kunjung datang. Uang itu ternyata tidak disetorkan Erwin ke leasing untuk pengajuan kredit. Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Hendrawan dan istrinya sepakat membeli mobil Toyota Avanza yang ditawarkan Erwin secara kredit. "Terdakwa Erwin menyampaikan jika nanti mobil akan dibeli terlebih dahulu oleh leasing dan Hendrawan membayar angsuran ke leasing namun menggunakan nama terdakwa," kata jaksa Hasan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Hendrawan sepakat membayar uang muka Rp 36 juta yang diserahkan kepada Erwin. Tidak lama berselang, Erwin menyatakan jika pengajuan kredit itu disetujui oleh pihak leasing. Dia juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan pihak leasing agar lebih meyakinkan. "Terkait kesediaan terdakwa dipinjam pakai nama untuk pengajuan kredit terdakwa meminta uang fee Rp 1,5 juta," ujarnya. Setelah itu, Erwin sempat mengajak Hendrawan dan Maria untuk datang ke rumah pemilik mobil di perumahan elit Surabaya Barat. Di sana, Hendrawan sempat melihat dan mencoba sendiri mobil yang akan dibelinya. Namun, setelah itu mobil tersebut tidak kunjung diserahkan Erwin kepada Hendrawan. Erwin berdalih bahwa mobil itu atas nama perusahaan sehingga perlu dibalik nama dulu atas nama perseorangan. Hendrawan juga sempat memberi Erwin Rp 4 juta untuk biaya balik nama. "Selanjutnya sampai dengan saat ini Hendrawan tidak pernah menerima satu unit mobil Avansa yang rencana telah dibeli secara kredit melalui terdakwa," katanya. Setelah itu, Hendrawan dan Maria sempat mendatangi kantor leasing untuk protes. "Dari pihak leasing menerangkan tidak pernah menerima uang muka pembeli mobil dari terdakwa secara kredit. Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa," tuturnya. Hendrawan mengatakan, dirinya sempat mencari keberadaan Erwin sebelum melapor ke polisi. Namun, terdakwa sulit dicari dan dihubungi. Ibu Erwin justru yang mendatanginya dan menjelaskan bahwa uang itu sudah dipakai anaknya untuk bayar utang. "Saya terlanjur percaya sama Erwin. Mobil itu ternyata tidak pernah di-leasingkan," kata Hendrawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Erwin yang tidak didampingi pengacara dalam sidang telekonferensi tidak membantah keterangan kedua saksi. Uang itu sudah dihabiskannya sehingga dirinya tidak bisa mengembalikan kepada Hendrawan. "Sudah saya pakai keperluan lain," kata Erwin dalam sidang secara video call. (jak)
Ingin Punya Mobil, Pasutri Jadi Korban Penipuan
Kamis 16-06-2022,19:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-02-2025,20:23 WIB
Polres Kediri Selidiki Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Selasa 25-02-2025,21:59 WIB
Wabup Alif dan Kapolres Gresik Terjun ke Lokasi Banjir untuk Memastikan Kondisi Warga Terdampak
Selasa 25-02-2025,19:26 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Awasi Penggunaan Dana Desa melalui Website Jaga Desa
Selasa 25-02-2025,22:30 WIB
Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Proses Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan
Selasa 25-02-2025,23:36 WIB
Bacok Petugas Polisi Saat Digerebek, Residivis Narkoba Siwalankerto Terancam Hukuman Berat
Terkini
Rabu 26-02-2025,19:06 WIB
Kejuaraan Bulutangkis Antar Media Kapolda Jatim Cup 2025, Kabidhumas: Tahun Depan Bisa Lebih Meriah
Rabu 26-02-2025,18:29 WIB
Tim Memorandum Juara Umum Turnamen Bulutangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2025
Rabu 26-02-2025,17:42 WIB
Wujudkan Ketahanan Pangan, Irwasum Polri Panen Jagung Berserta Elemen Mahasiswa di Madiun
Rabu 26-02-2025,16:42 WIB
Polresta Banyuwangi Bersama Instansi Terkait Gercep Perbaiki Jalan Rusak
Rabu 26-02-2025,15:57 WIB