Surabaya, memorandum.co.id - Hendrawan bersama istrinya, Maria Nona Madaliza, berniat membeli mobil secara kredit. Namun, mereka ingin pinjam nama orang lain untuk pengajuan kredit di leasing. Erwin Purnomo bersedia namanya dipinjam. Dia juga yang mencarikan mobil untuk pasangan suami istri tersebut. Setelah Hendrawan dan istrinya membayar uang muka melalui Erwin, mobil yang dipesannya tidak kunjung datang. Uang itu ternyata tidak disetorkan Erwin ke leasing untuk pengajuan kredit. Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Hendrawan dan istrinya sepakat membeli mobil Toyota Avanza yang ditawarkan Erwin secara kredit. "Terdakwa Erwin menyampaikan jika nanti mobil akan dibeli terlebih dahulu oleh leasing dan Hendrawan membayar angsuran ke leasing namun menggunakan nama terdakwa," kata jaksa Hasan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Hendrawan sepakat membayar uang muka Rp 36 juta yang diserahkan kepada Erwin. Tidak lama berselang, Erwin menyatakan jika pengajuan kredit itu disetujui oleh pihak leasing. Dia juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan pihak leasing agar lebih meyakinkan. "Terkait kesediaan terdakwa dipinjam pakai nama untuk pengajuan kredit terdakwa meminta uang fee Rp 1,5 juta," ujarnya. Setelah itu, Erwin sempat mengajak Hendrawan dan Maria untuk datang ke rumah pemilik mobil di perumahan elit Surabaya Barat. Di sana, Hendrawan sempat melihat dan mencoba sendiri mobil yang akan dibelinya. Namun, setelah itu mobil tersebut tidak kunjung diserahkan Erwin kepada Hendrawan. Erwin berdalih bahwa mobil itu atas nama perusahaan sehingga perlu dibalik nama dulu atas nama perseorangan. Hendrawan juga sempat memberi Erwin Rp 4 juta untuk biaya balik nama. "Selanjutnya sampai dengan saat ini Hendrawan tidak pernah menerima satu unit mobil Avansa yang rencana telah dibeli secara kredit melalui terdakwa," katanya. Setelah itu, Hendrawan dan Maria sempat mendatangi kantor leasing untuk protes. "Dari pihak leasing menerangkan tidak pernah menerima uang muka pembeli mobil dari terdakwa secara kredit. Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa," tuturnya. Hendrawan mengatakan, dirinya sempat mencari keberadaan Erwin sebelum melapor ke polisi. Namun, terdakwa sulit dicari dan dihubungi. Ibu Erwin justru yang mendatanginya dan menjelaskan bahwa uang itu sudah dipakai anaknya untuk bayar utang. "Saya terlanjur percaya sama Erwin. Mobil itu ternyata tidak pernah di-leasingkan," kata Hendrawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Erwin yang tidak didampingi pengacara dalam sidang telekonferensi tidak membantah keterangan kedua saksi. Uang itu sudah dihabiskannya sehingga dirinya tidak bisa mengembalikan kepada Hendrawan. "Sudah saya pakai keperluan lain," kata Erwin dalam sidang secara video call. (jak)
Ingin Punya Mobil, Pasutri Jadi Korban Penipuan
Kamis 16-06-2022,19:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Terkini
Sabtu 14-03-2026,22:13 WIB
Program MBG Buka Lapangan Kerja, Penyandang Disabilitas di Sukoharjo Kini Punya Penghasilan
Sabtu 14-03-2026,22:04 WIB
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias Program MBG, Menu Ayam, Daging Lembu hingga Buah Segar
Sabtu 14-03-2026,21:55 WIB
Berkah Ramadan, Ikwam MIMSAPA Kabupaten Kediri Gelar Bakti Sosial
Sabtu 14-03-2026,21:49 WIB
Kapolres Kediri Cek Pospam dan Posyan Ops Ketupat Semeru, Pastikan Jalur Mudik Siap
Sabtu 14-03-2026,21:47 WIB