Kasus Korupsi Bank Pemerintah, Kejaksaan Sita Gudang Senilai Rp 51 M

Selasa 14-06-2022,18:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Keterlibatan pihak internal bank milik pemerintah terkait ditahannya dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 60 miliar, Ria Komsatun dan David Chow, masih didalami oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Hal tersebut diungkapkan kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) M Ali Rizza. Menurut pendalaman kasus korupsi nantinya menunggu dari hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami masih menunggu hasil dari PPATK. Kalau dari pihak bank juga banyak," tutur M Ali Rizza saat dikonfirmasi Memorandum melalui WhatsApp, Selasa (14/6). Sedangkan terkait saksi-saksi dari pihak bank untuk menjalani pemeriksaan di persidangan, Ali memastikan akan hadir. "Pasti dihadirkan ke persidangan," singkatnya. Sementara itu saat ditanya terkait adanya penyelidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kedua tersangka, Ali mengatakan saat ini belum ada. "Belum ada. Karena sudah ada yang disita berupa sertifikat gudang yag diagunkan dengan nilai transaksi sebesar Rp 51 miliar," ungkapnya. Terpisah, Alfred Dachi, pengacara kedua tersangka saat dikonfirmasi terkait dengan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut membenarkan."Iya benar. Saya yang mendampingi," ujarnya. Namun, saat ditanya terkait penyebab kredit macet dan apa ada hubungannya dengan dokumen palsu saat pengajuan, Alfred belum meresponnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait